Penetapan Harga BBM Harus Transparan dan Akuntabel
Senin, 16 April 2018, 11:17 WIB
Bisnisnews.id - Pemerintah diminta transparan dalam menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan akuntabel berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sehingga bisa diterima semua pihak.
Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi mengatakan, transparan itu sangat penting untuk tidak menimbulkan kecurigaan.
"Kalau pemerintah transparan soal harga BBM, bukan hanya pelaku pasar yang terima tapi, yakni PT Pertamina dan SPBU milik asing, tapi juga rakyat sebagai konsumen," kata Fahmy, di jakarta Senin (16/4/2018).
Kebijakan penetapan harga BBM melalui persetujuan pemerintah itu akan menjaga keamanan pasokan BBM, sekaligus mengendalikan inflasi. Namun, tanpa penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, maka kebijakan penetapan harga BBM itu dikhawatirkan justru menimbulkan masalah baru.
Penerapan kebijakan penetapan harga BBM itu di antaranya perlu mengantisipasi dampaknya terhadap iklim investasi SPBU. Pertimbangan utama SPBU asing masuk ke Indonesia karena adanya kewenangan menetapkan harga jual sesuai mekanisme pasar.
Fahmy juga mengatakan penetapan harga BBM itu sudah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan Pasal 28 (2) UU Migas No 22 Tahun 2001, yang berbunyi "Harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, sebagai pengganti Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU 22/2001 mengenai harga BBM yang dibatalkan MK itu, pemerintah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2009 yang mengatur bahwa harga bahan bakar migas ditetapkan pemerintah. (Rayza)