Pengadilan Jerman Tidak Akui Talak
Rabu, 20 Desember 2017, 19:56 WIBBisnisnews.id - Seorang pria kelahiran Syria yang menceraikan istrinya di pengadilan Syariah telah diberitahu oleh pengadilan tinggi Eropa bahwa perceraian tersebut tidak sah secara hukum Jerman, di mana mereka sekarang tinggal.
Pengadilan Eropa mengatakan bahwa negara-negara Uni Eropa tidak perlu mengakui secara resmi perceraian yang tidak diberikan oleh pengadilan negara.
Muslim percaya bahwa seorang pria dapat segera mengakhiri pernikahan mereka dengan mengatakan "talaq" (cerai) tiga kali.
Ini adalah keputusan pertama ECJ tentang masalah ini.
Mantan pasangan ini menikah pada tahun 1999 di kota Homs, Suriah sebelum akhirnya pindah ke Jerman. Mereka memegang kedua kewarganegaraan Suriah dan Jerman.
Pada tahun 2013, suami mengakhiri pernikahan di pengadilan Syariah di kota Latakia di Suriah dengan meminta perwakilan untuk mengulang "talaq". ECJ menyebut hal tersebut sebagai perceraian pribadi karena otoritas negara tidak dilibatkan.
Sang istri mengakui perceraiannya secara tertulis, namun jadi medan perang setelah mantan suami tersebut mengajukan pengakuannya di sebuah pengadilan di kota Munich, Jerman.
Pengadilan kemudian mengajukan kasus tersebut ke ECJ, meminta klarifikasi mengenai interpretasi pakta hukum UE yang dikenal dengan Peraturan Roma III.
Seperti yang diberitakan BBC, ECJ mengatakan bahwa peraturan tersebut tidak berlaku, dengan sendirinya, atas keputusan perceraian yang disampaikan di negara ketiga.
Ia menambahkan bahwa sebuah pernyataan perceraian sepihak di depan pengadilan agama tidak di bawah ruang lingkup peraturan, dan mengatakan bahwa kasus tersebut harus diselesaikan berdasarkan undang-undang Jerman.
ECJ tidak memutuskan perselisihan itu sendiri, dan pengadilan di Munich akan mengambil keputusan akhir mengenai masalah ini. (marloft)