Pengamat Terkejut, SPBU Asing di Indonesia BBM Lampaui Batas Pemerintah
Minggu, 26 Januari 2020, 09:53 WIBBisnisNews.id -- Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan terkejut dengan naiknya harga yang cukup tinggi yang melewati batas atas yang ditetapkan oleh Pemerintah. Seiring mulai naiknya harga minyak dunia awal tahun 2020 kemarin,SPBU swasta pertanggal 24 January 2020 menaikan harga bbm umum secara signifikan.
"Saya sangat terkejut begitu Shell dan Total mengumumkan harga bbm mereka. Berdasarkan KepMen ESDM No 187/2019 tentang Formula Harga Dasar BBM jelas mengatur batas bawah dan batas atas harga BBM Umum dan harga mereka lebih tinggi dari seharusnya” kata Mamit di Jakarta.
Mamit kembali menjelaskan bahwa berdasarkan KepMen ESDM tersebut, perhitungannya adalah untuk BBM dibawah Ron 95 dan CN solar 48 rumusnya adalah MOPS+Rp 1000/liter+ Margin (5% dari harga dasar) untuk batas bawah dan margin 10% untuk batas atas. Sedangkan untuk BBM diatas Ron 95 dan CN solar 51 rumusnya adalah MOPS+Rp 1200/liter+Margin (5% dari harga dasae) untuk batas bawah dan 10% untuk batas atas.
“Jika kita hitung dengan rumus tersebut dengan MOPS rata-rata periode 25 Desember-24 January adalah untuk sekelas Pertamax adalah sebesar Rp 8.689/liter batas bawah dan Rp 9.171/liter batas atas dengan MOPS US$71/barel. Untuk sekelas Pertamax Turbo adalah sebesar Rp 9.366/liter batas bawah dan Rp 9.886/liter untuk batas atas dengan MOPS US$ 75/barel. Untuk setara Pertamina DEX adalah sebesar Rp 9.732/liter batas bawah dan Rp 10.272/liter batas atas dengan MOPS US$ 78/barel” lanjut Mamit.
Dia juga menjelaskan bahwa harga BBM Shell dan Total melewati ketentuan yang di tetapkan pemerintah. Saat ini Shell dan Total menjual produksnya untuk setara Pertamax sebesar Rp 10.250/liter dan Rp10.200/liter, bbm setara Pertamax Turbo mereka menjual dengan harga Rp11.700/liter dan Rp11.550/liter. Untuk solar setara Pertamina DEX Shell dan Total menjual diangka Rp 12.100/liter dan Rp12.050/liter.”
Dengan demikian Shell dan Total tidak patuh terhadap KepMen ESDM No 187/2019 tersebut. Mereka mengindahkan batas atas yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Margin yang mereka ambil melebihi dari 10%. “Saya kira mereka (Shell dan Total) harus ditegur oleh Kementrian ESDM” ujar Mamit.
Harapan dia adalah,pemerintah harus berlaku fair terhadap semua pemain SPBU dan tidak terkesan menganaktirikan Pertamina. ”Jangan nanti jika Pertamina ingin menaikan harga BBM Umum sesuai dengan keekonomian tidak diperbolehkan oleh pemerintah. Padahal BBM Umum ini tidak disubsidi dan mekanisme harganya adalah sesuai dengan mekanisme pasar” tutup Mamit Setiawan.
Sebagai tambahan informasi,sampai saat ini harga BBM Umum Pertamina masih belum mengalami kenaikan dimana untuk Pertamax masih diangka Rp 9.200/liter Pertamax Turbo Rp 9.900/liter dan Pertamina DEX Rp 10.200/liter.(nda/helmi)