Pengelola Bandara Diperintahkan Memasang Banner Tarif Batas Atas dan Bawah
Kamis, 14 Juni 2018, 11:33 WIBBisnisnews.id - Operator pengelola bandara diperintahkan memasang banner besar aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah penerbangan agar masyarakat calon penumpang bisa tahu besaran tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan no. KM 14 tahun 2016.
Banner tersebut harus dipasang di tempat-tempat strategis di mana banyak masyarakat berkumpul sehingga bisa menjadi panduan dan bahan masukan bagi penumpang terkait tiket pesawat yang dibelinya.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh pengelola bandar udara agar memasang banner dari tarif batas atas dan batas bawah. Hal ini untuk memudahkan masyarakat melihat tiket yang mereka beli memang berada di bawah batas atas,” jelas Agus saat melakukan rampcheck pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan sejumlah bandara lainnya untuk memastikan seluruh pesawat yang dioperasikan melayani penumpang laik operasi.
Dia mencontohkan apa yang sudah dilakukan oleh pengelola bandara Sentani, Jayapura. "Di Sentani itu banner-nya besar dan tinggi sekali. Memuat tarif-tarif dari dan ke Papua. Itu bagus sekali karena jelas bagi penumpang," ujarnya lagi.
Setelah penumpang mengecek tarif tiket yang dibelinya, Agus berharap penumpang tersebut mau melaporkannya kepada petugas di posko lebaran di bandara. Atau juga lewat kontak center 151 dan media sosial @djpu151.
Menanggapi isue yang terjadi beberapa hari ini terkait tarif tiket yang melonjak, Agus menambahkan bahwa Pemerintah telah menurunkan inspektur dari angkutan udara ke beberapa bandara untuk menyelidikinya. Dan ternyata dari hasil penyelidikan, harga tiket masih terkendali dalam batas koridor di KM 14 2016 tersebut.
Agus menyatakan akan memberikan sanksi berupa peringatan hingga pencabutan izin rute kepada maskapai jika melanggar tarif batas atas.
Hingga H-1, Agus beserta jajaran Ditjen Perhubungan Udara tetap mengadakan rampcheck (pengecekan lapangan) di beberapa bandara termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng. Rampcheck tetap dilakukan walaupun sudah melewati titik puncak mudik Lebaran. Rampcheck dilaksanakan untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan terkait angkutan Lebaran 2018 ini.
“Kita tidak boleh lengah dalam menjaga keselamatan seperti pesan Bapak Presiden. Itu semua dilakukan demi tercapainya pelayanan yang memuaskan bagi penumpang moda transportasi udara," ujarnya lagi.
Rampcheck di antaranya dengan mengecek kesiapan peralatan, sumber daya manusia (personil) dan Standar dan Prosedur Operasi (SOP) terkait operasional penerbangan. Baik di maskapai (pilot, pramugari), bandara (avsec) maupun AirNav (ATC).
“Untuk rampcheck kali ini tidak ada major findings, adapun hanya minor findings. Dan sudah diselesaikan di lapangan saat itu. Tetapi jika ada yang akan diselesaikan kemudian, kami memberikan tenggang waktu satu sampai dua minggu,” tambah Agus.
Pada rampcheck di Bandara Soekarno-Hatta tersebut, Agus yang didampingi oleh Direktur Operasional AP II sebagai pengelola bandara, Inspektur Operasi Pesawat Udara dan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menambahkan bahwa pengecekan terkait keselamatan itu sebenarnya sudah dimulai sejak bulan lalu.
“Inspektur kami sudah melakukan pemeriksaan di 36 bandara. Rampcheck tersebut dilakukan oleh Inspektur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pesawat Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I – X. Semua pesawat yang disediakan, yaitu 438 pesawat besar dan kecil sudah selesai di rampcheck," ujar Agus.(Syam S)