Penggabungan AP I dan II Dijamin Tidak Ada PHK, Pegawai Non Organik Disesuaikan Mekanisme
Rabu, 11 September 2024, 22:20 WIBBISNISNEWS.id - Penggabungan Angkasa Pura I dan II menjadi PT Angkasa Pura Indonesia dipastikan tidak akan ada yang di PHK ( pemutusan hubungan kerja ).
Direktur Utama Angkasa Pura Indonesia Faik Fahmi menegaskan, penggabungan ini bertujuan membesarkan perusahaan bukan mengkerdilkan, jadi tidak mungkin ada pegawai yang di PHK.
"Mungkin ada perusahaan yang digabungkan untuk mengurangi pengeluaran, tapi Angkasa Pura tidak seperti itu, kita melakukan merger untuk besar," ungkap Faik, diselah-selah acara konferensi pers peluncuran program Green Airport sebagai upaya mendukung keberlanjutan, pada Rabu (11/9/2024) di T3 Bandara Soekarno-Hatta.
Ditegaskan, seluruh pegawai akan tetap dipekerjakan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing di seluruh Indonesia.
Penggabungan Angkasa Pura I dan II menjadi PT Angkasa Pura Indonesia merupakan upaya untuk mewujudkan ekspektasi pemerintah, sebagai airport global.
" Persiapan sudah kami lakukan, terutama SDM-nya," kata Faik.
Untuk menuju airport global SDM-nya juga harus disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. "Ada yang sudah kami ikutkan dalam pendidikan sehingga untuk mengisi kebutuhan yang ada," paparnya.
Dijelaskan, untuk mewujudkan ekspektasi pemerintah itu tidak bisa hanya diselesaikan oleh Angkasa Pura I tapi perlu ada kerja bareng, kerja bersama.
"Kerna itu saya tegaskan tidak akan ada pegawai yang di PHK. Sekarang ini kan kita lagi berkembang, lagi bagus, malah kalau perlu ditambah," tegasnya.
Ditanya soal pegawai non organik atau kontrak, Faik mengatakan, disesuaikan dengan mekanisme yang ada. Pegawai non organik itu, ungkapnya ada perjanjian kerja.
Ditanya soal pegawai non orgnik alias pehgawai kontrak, menurut Faik, disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku . " Kalau non organik ya kita sesuaikan dengan mekanisme yang berlaku," jelasnya/
Artinya, seluruh pegawai non organik, dipastikan ada poperjanjian kerja yang disepakati. " Dasar kita ya dari situ," ungkapnya.
Kendti tidak disebutkan pegawai non organik bakal terkena PHK, namun sejumlah sumber di8 lingk7ntan Angkasa Pura menebutkan, tetap ada kekhawatiran bagi pegawai non organik akan diputus, dengan tidak memperpanang kontrak kerjanya.
"Memang sih, kemungkinannya tidak di PHK, tapi kemungkinan tebesarnya, konrak kerjanya tidak diperpanjang," jelasnya.
Lebih lanjut Faik menjelaskan, merger yang dilakukan ini bukan persoalan mendorong peninkatan kontribusi dari Angkasa Pura I tapi ini masalah Indonesia.
Sebagai BUMN, ungkap Faik, fungsinya sebagai agen pembangunan, bagimana kitabisa membangun konektivitas udara, mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonmi sekaligus pertumbuhan industri pariwisata.
"Kita ini diharapkan bisa merubah wajah bangsamelalui udara,karena ini menjadi etalasi Indonesia.Karena orang asing pertama masuk Indonesia yanng dilihat adalah bandaranya. Jadi, kalau bandaranya bagus, paandangan mereka terhadap Indonesa juga bagus,"kata Faik
Namun yang paling penting dari merger ini, kata Faik, adalah peneyeragaman. Kalau sebelumnya, Angkasa Pura I da II memiliki standar masing-masing, dan sekarang dengan di mergr semuanya menjadi sama, termasuk regulasinya.
"Kita itu membuat omnibus regulation terkait tata kelola kebandar udaraan. Kalau sebelumnya itu ada 1400 dokumen tata kelola untuk mengelola AP I dan II, sekarang dengan proses omnibus yang dilakukan kita bisa hanya memiliki 96 tata kelola, itu sudah sngat simple," ungkap Faik. (Syam)