Penguatan Fungsi Penanaman Modal di Pemprov DKI Jakarta
Rabu, 12 Februari 2020, 06:01 WIB
BisnisNews.id -- Memasuki tahun 2020, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta akan melakukan upaya optimal untuk meningkatkan realisasi investasi salah satunya melakukan penguatan fungsi penanaman modal.
Melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dimana setiap Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kota Administrasi memiliki Satuan Pelaksana (Satpel) Penanaman Modal yang mempunyai tugas pendataan dan pengendalian penanaman modal, serta fungsi pelaksanaan pendataan dan pengawasan penanaman modal di UP. PMPTSP Kecamatan dan UP. PMPTSP Kelurahan.
“Dengan penguatan fungsi penanaman modal maka kami akan melakukan sejumlah strategi untuk peningkatan jumlah investasi antara lain melakukan sosialisiasi mengenai pendataan, layanan konsultasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada perusahaan di wilayahnya,” kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Agustjandra di Jakarta.
Benni menambahkan, seluruh UP PMPTSP Kota Administrasi harus melakukan koordinasi paling sedikit satu bulan sekali dengan Satpel Penanaman Modal UP PMPTSP Kota, UP PMPTSP Kecamatan dan UP PMPTSP Kelurahan tentang hasil pendataan, pengendalian dan pengawasan penanaman modal.
“Urusan pemerintahan di bidang penananaman modal telah menjadi tugas pokok dan fungsi sampai dengan tingkat UP PMPTSP kelurahan. Diharapkan strategi tersebut dapat meningkatkan kesadaran perusahaan dalam menyampaikan kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan pengendalian/pengawasan terhadap perusahaan penanaman modal, sehingga realisasi investasi di DKI Jakarta dapat terus meningkat,” jelas Benni.
Sektor Usaha yang Diminati
Pada Periode Triwulan IV tahun 2019, Sektor usaha PMA yang paling diminati yaitu Perumahan, kawasan industri dan perkantoran, dengan bidang usaha seperti jual beli atau sewa menyewa real estate dan gedung perkantoran sebesar US$ 0,29 miliar (56%); Jasa lainnya sebesar US$ 0,14 miliar (26%); dan Perdagangan dan Reparasi sebesar US$ 0,04 miliar (9%). Adapun negara asal investor yang melakukan Realisasi Investasi terbesar di DKI Jakarta pada Periode Triwulan IV tahun 2019 bersumber dari Hongkong, Republik Rakyat Tiongkok sebesar Rp.US$ 0,16 miliar (32%); Jepang sebesar US$ 0,12 miliar (21%); dan Singapura sebesar US$ 0,09 miliar (18%).
“Asal negara investor yang melakukan realisasi investasi terbesar di Jakarta pada Periode Triwulan IV tahun 2019, bersumber dari Hongkong RRT sebesar US$ 0,16 miliar,” ujar Benni.
Sedangkan Pada Periode Triwulan IV tahun 2019, sektor usaha PMDN yang paling diminati yaitu transportasi, gudang dan telekomunikasi sebesar Rp11,8 triliun (56%); Perumahan, Kawasan industri dan perkantoran sebesar Rp3,4 triliun (17%); dan Jasa lainnya sebesar Rp1,8 triliun (9%)
“Pembangunan jalur moda transportasi yang terintegrasi, berdampak positif terhadap peningkatan Realisasi Investasi PMDN di DKI Jakarta” ujar Benni.
Sementara itu, Benni merinci Kota Administrasi di Provinsi DKI Jakarta yang mencatatkan kinerja realisasi investasi selama Periode Triwulan IV tahun 2019 yaitu Jakarta Pusat sebesar Rp13,8 triliun, Jakarta Selatan sebesar Rp8,6 triliun, Jakarta Barat sebesar Rp2,1 triliun, Jakarta Timur sebesar Rp1,9 triliun dan Jakarta Utara sebesar Rp1,9 triliun.
“Jakarta Pusat menjadi Kota Administrasi yang mencatatkan Realisasi Investasi baik PMA dan PMDN tertinggi pada Periode Triwulan IV tahun 2019” tegas Benni.(helmi)