Peningkatan Pembayaran Wajib Pajak UMKM
Jumat, 19 April 2019, 12:51 WIB
Bisnisnews.id - Sejak diluncurkan 1 Juli 2018, PP nomor 23/2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sebagai pengganti Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2013 yang telah berlaku efektif selama lima tahun sejak pemberlakuannya 1 Juli 2013 ini sempat menjadi pembicaraan bayak pihak.. Terutama para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Hal ini wajar, karena pada beleid baru ini terdapat perubahan yang mencolok, yakni perubahan besaran tarif pajak yang semula 1% menjadi 0,5%.
Aturan ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak dalam negeri. Yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, Firma, dan Perseroan Terbatas yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 tahun pajak.
Batasan nilai tersebut secara eksplisit menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan sebanyak mungkin UMKM untuk masuk dalam sistem perpajakan. Tetapi perlu diingat, fasilitas ini memiliki batas waktu (grace period) atau tidak bisa dinikmati selamanya.
Jangka waktu pengenaan PPh Final sebesar 0,5% ini berlaku selama tujuh tahun bagi WP Orang Pribadi, empat tahun bagi WP Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma, dan tiga tahun bagi WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas.
Apabila batas waktu tersebut berakhir, Wajib Pajak akan kembali menggunakan skema normal seperti yang telah diatur dalam Pasal 17 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Hal ini ditujukan untuk mendorong Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan dan pengembangan usaha.
Penurunan tarif dari 1% menjadi 0,5% ini tentu menjadi sebuah kabar gembira bagi para pebisnis yang beroperasi ditanah air. Karena jelas, dengan berlakunya peraturan perpajakan baru ini, banyak keuntungan mekanis yang didapat. Seperti, meringankan beban pajak yang selama ini ditanggung oleh pelaku usaha. Sehingga mereka dapat menjaga cash-flow untuk mengembangkan modal usaha dan investasi.
Para pelaku UMKM, khususnya Wajib Pajak berbentuk Badan yang telah melakukan pembukuan dengan baik dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif normal yang diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Konsekuensinya, penghitungan tarif PPh akan mengacu pada lapisan penghasilan kena pajak. Tetapi Wajib Pajak akan terbebas dari PPh apabila mengalami kerugian fiskal. Selain itu Wajib Pajak dapat memanfaatkan peraturan baru ini dalam jangka waktu tiga hingga tujuh tahun.
Tujuan diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini adalah, sebagai masa pembelajaran bagi Wajib Pajak yang memiliki bruto tertentu untuk dapat menyelenggarakan pembukuan sebelum dikenai Pajak Penghasilan dengan rezim umum sehingga lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, sekaligus sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM.
Menurut Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, UMKM menyumbang hingga 60,34% terhadap Gross Domestic Product (GDP) atau Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia.
Beliau juga mengatakan, secara jumlah usaha kecil di Indonesia mencapai 93,4%, kemudian usaha menengah 5,1%, dan yang besar hanya 1% saja. Pendapat ini menunjukkan bahwa UMKM tidak bisa dipandang sebelah mata oleh pemerintah karena mereka memiliki peranan yang sangat penting bagi keberlangsungan perekonomian Indonesia.
Eltania Suryani Frans
Penulis adalah Pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin Utara