Penurunan Harga BBM Ditengah Fluktuasi Harga Minyak Dan Pandemik Corona?
Sabtu, 04 April 2020, 07:08 WIBBisnisNews.id -- Pemerintahan Presiden Joko Widodo tengah diuji lagi atas berbagai komitmen dan konsistensinya dalam menjalankan Trisakti dan Nawacita. Kali ini, (sejak bulan Januari 2020) oleh adanya wabah atau pandemik corona virus disease 19 (covid 19) yang menjalar hampir ke seluruh negara di dunia.
"Secara umum, pandemik covid 19 tentu mempengaruhi perkembangan perekonomian dunia, perdagangan internasional, dan investasi antar negara nyaris lumpuh," kata Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi di Jakarta.
Secara khusus, lanjut dia, tentu akan berpengaruh pada Rencana Kerja Tahunan Pemerintah (RKP), Rencana Strategis Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang Nasional (RPJM dan RPJP) di semua sektor. Perubahan lain atas pandemik covid 19 adalah terkait kebijakan energi nasional.
"Mereka itu terutama program diversifikasi energi melalui pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT), khususnya Biodiesel 30-50 atau bahkan 100 (B30-50 dan 100) tentu akan menghadapai kendala. Apalagi ditengah menurunnya harga keekonomian minyak mentah dunia yang telah sampai pada harga US$ 20 per barrel," kata Defiyan lagi.
Dikatakan, terhadap perkembangan musibah pandemik covid 19 dan kecenderungan harga minyak mentah dunia yang anjok ini, maka pemerintah harus berhati-hati mengambil sikap dan kebijakan yang tepat. Selain tentunya, mempertimbangkan penurunan harga minyak mentah dunia ini berdasarkan ketentuan peraturan dan per-Undang-Undangan yang berlaku di satu sisi.
Maka, disisi yang lain, pemerintah harus konsisten menjalankan kebijakan energi nasional, terutama menjaga peran strategis dan konstitusional keberlanjutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam industri minyak dan gas bumi.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 66 Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yaitu beberapa BUMN strategis seperti PLN, Pertamina, PGN, Garuda Indonesia diberikan penugasan oleh pemerintah untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik," jelas Defiyan.
Namun, papar dia, keberhasilan penugasan yang akan dijalankan oleh BUMN-BUMN tersebut akan sangat bergantung pada perlakuan pemerintah, terutama soal harga-harga yang harus disubsidi dan non subsidi ditengah kondisi pandemik covid 19 yang juga mengganggu kegiatan rutin BUMN sebagai perusahaan yang dituntut mencari keuntungan berdasar UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas (PT).
Kebijakan yang Arif
Oleh sebab itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang saat ini dijabat oleh Arifin Tasrif harus mengambil kebijakan yang arif dan bijaksana terhadap adanya permintaan atau desakan publik berkaitan dengan penurunan harga minyak mentah dunia dan pengaruhnya atas harga BBM yang berlaku saat ini atau harus diikuti pula dengan menurunkan harga jual BBM di dalam negeri.
Apabila diperiksa secara periodik, maka penurunan harga minyak dunia telah terjadi pada bulan Januari 2020, yaitu US$63-65 per barrel dari sebelumnya US$60,84-65 per barrel pada bulan September 2019. Sedangkan pada bulan Februari dan Maret 2020 harga minyak dunia kembali turun menjadi US$ 32-35 per barrel.
"Artinya, selama 6 (enam) bulan terakhir fluktuasi harga minyak dunia berada pada interval US$30 per barrel, yang kemudian menjadi US$20 per barrel pada awal bulan April 2020," papar Defiyan.
Pemerintah harus mengkaji betul dan mengkalkulasi secara cermat dan tepat, apakah dengan fluktuasi harga minyak yang terjadi. Hanya dalam sebulan dapat diterima menjadi alasan menurunkan harga BBM.
Lebih dari itu, tambah Defiyan, adalah pemerintah juga harus memperhatikan trade off (imbal balik) penurunan harga minyak dunia ini dengan fluktuasi kurs US dollar terhadap mata uang Rupiah yang berada pada kisaran Rp 14.000-17.000 (berpotensi berubah lagi) atas pembelian minyak mentah yang berasal dari impor.(helmi)