Perda Perparkiran Di DKI Jakarta Akan Direvisi
Selasa, 22 Oktober 2019, 06:05 WIBBisnisNews.id --Permasalahan perparkiran di DKI Jakarta terkesan tak kunjung ada penyelesaiannya. Permasalahan dari keterbatasan lahan, tarif parkir, kenaikan pajak daerah, perizinan hingga klausul yang di sebut mengancam perlindungan konsumen.
Perkumpulan Pengelola Perparkiran Indonesia (PPPI) mengadakan Forum Dialog untuk mewadai untuk bertukar solusi agar bisa menciptakan solusi menyediakan perparkiran yang terpadu di DKI Jakarta.
"Saya rasa kita memang perlu melakukan kegiatan seperti ini, untuk lebih mengetahui permasalahan perparkiran yang terjadi di lapang dan mungkin dinas-dinas terkait ini bisa selalu lebih proaktif untuk bisa mengadakan forum seperti ini," kata Yuke Yurike, anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP di Forum Dialog PPPI di Jakarta, kemarin.
Yuke menambahkan agar bisa mencari solusi permasalahan perlu sekali ada data-data dan kajian-kajian yang menjadi landasan untuk mengatur dalam payung hukum yang jelas agar kita bisa lebih menyiapkan dengan membuat perparkiran yang terintegrasi agar inti permasalahan ini teratasi.
Kasubag Tata Usaha unit pengelola perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama mengatakan, bahwa banyak aturan yang perlu di cermati lagi. "Peraturan perparkiran ini memang membutuhkan revisi tapi perlu ada pengkajian lebih lanjut. Untuk mendapatkan payung hukum yang jelas terkait permasalah perparkiran di DKI Jakarta," kata dia.
Dia menambahkan, jangan sampai kita melakukan revisi dengan landasan kajian dan data-data yang kurang.
Perwakilan dari Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Romy, menyatakan terkait kenaikan pajak, ia membenarkan sudah mengajukan ke DPRD DKI Jakarta, tetapi untuk teknis batas-batas aturannya akan dikaji lebih lanjut agar dapat diterapkan di DKI Jakarta
"Jika dalam pendapatan daerah, kami sudah mengajukan kenaikan tarif pajak 30% tetapi ini baru rancangan dan kita usulkan ke dewan. Hal ini juga perlu di bahas lebih lanjut untuk bisa di tetapkan dengan payung hukum dengan pengaturan yang lebih jelas," kata Romy.
Sementara, Ketua Umum Perkumpulan Pengelola Perparkiran Indonesia (PPPI) Muhammad Fauzan menyatakan swasta pasti mendukung segala program pemerintah tetapi memang harus ada keterlibatan semua pihak terkait agar tercipta payung hukum yang lebih jelas.
Untuk mengatur perparkiran di DKI Jakarta, menurut dia, "Perlu koordinasi yang intensif agar lebih komprehensif untuk kita lahirkan regulasi yang baik ke depannya," tegas Fauzan.(helmi)