Perlu Revisi Perda Parkir, Pendapatan Parkir DKI Jakarta Harusnya Bisa Mencapai Rp2 Triliun,
Jumat, 18 Oktober 2019, 13:53 WIBBisnisNews.id --Pertumbuhan kendaraan baru di ibu kota yang kian tak terkendali data Statistik Transportasi DKI Jakarta 2018, mobil penumpang mencatat pertumbuhan tertinggi 6,48% per tahun pada periode 2012-2016. Pada 2012 jumlah mobil penumpang di Jakarta sebanyak 2,74 juta unit sedangkan pada 2016 bertambah menjadi 3,52 juta unit. Jika diasumsikan pertumbuhan mobil penumpang masih sama, jumlah mobil penumpang di Jakarta pada 2017 mencapai 3,75 juta unit dan 2018 menjadi 3,99 juta unit.
Jumlah sepeda motor di Jakarta pada 2012 mencapai 10,82 juta unit. Angka ini terus meningkat menjadi 13,3 juta unit pada 2016. Dengan rerata pertumbuhan 5,3% per tahun, jumlah sepeda motor diperkirakan mencapai 14 juta unit pada 2017 dan 14,74 juta unit pada 2018.
Terkait data penambahan kendaraan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat pengajuan kendaraan baru setiap harinya sebanyak 4.000 unit. Jumlah itu terdiri dari 3.000 unit sepeda motor dan 1.000 unit mobil sehingga tidak sebanding dengan pertumbuhan kendaraan dan masyarakat masih sulit untuk bisa beralih untuk menggunakan transportasi umum. Sebagai salah satu solusinya, Perkumpulan Pengelola Perparkiran Indonesia (PPPI) mendesak Pemprov DKI Jakarta menaikkan tarif pajak parkir mobil untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi.
"Saat ini DKI Jakarta nilai tarif parkirnya masih rendah di bandingkan kota-kota lain di ASEAN. Dengan menaikan tarif pajak merupakan salah satu solusi mendorong masyarakat DKI Jakarta menggunakan transportasi publik. Tarif parkir bisa digunakan sebagai sebuah stimulus, untuk tarif parkir batas atas sebaiknya juga dihilangkan sehingga setiap lokasi bisa membidik market sesuai target sasarannya. Ini semua harus disesuaikan," kata Anggawira, Ketua Dewan Pengawas PPPI dalam acara forum diskusi di Jakarta Selatan (18/10/2019).
Anggawira menambahkan menaikan tarif pajak ini bukan semata-mata hanya untuk menaikan pendapatan daerah tetapi juga dalam menekan pemakaian kendaraan pribadi.
Ketua Umum PPPI, Muhammad Fauzan, menyatakan pentingnya payung hukum yang lebih jelas terhadap pajak parkir. Seperti yang diketahui, pajak Parkir sesuai Perda Prov. DKI Jakarta NO. 16 tahun 2010 tarif parkir ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
"Memang banyak sekali aturan-aturan perparkiran yang harus di bahas dari perizinan penyelenggara, tarif parkir, hingga pajak parkir yang membutuhkan payung hukum yang lebih jelas," ucap Fauzan.
Fauzan juga menambahkan Pemprov DKI Jakarta juga bisa menghadirkan tempat parkir yang terintegritas oleh transportasi umum yang nantinya akan menjadi salah satu cara untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum.
"Wadah parkir yang terintegrasi dengan transportasi umum harus jadi konsen kita bersama. Dalam menaikan tarif pajak ini juga perlu kita perhatikan tarif parkir yang ideal seperti apa, perlu ada pengkajian lebih dalam untuk menentukan tarif parkir karena kita harus memperhatikan biaya-biaya yang di bebankan kepada pengelola parkir. PPPI siap memberikan rekomendasi dan kajian kepada pemerintah," ujar Fauzan.
Terakhir Fauzan mengatakan sebelum adanya regulasi yang ditetapkan baiknya semua pihak-pihak terkait bisa mencari solusi terbaik agar tidak membebankan atau memberatkan salah satu pihak.(helmi)