Perluasan Ganjil-Genap di Jalanan Jakarta Masih Dikaji
Selasa, 06 Agustus 2019, 17:15 WIBBisnisews.id -- Rencana perluasan kebijakan ganjil genap kendaraan pribai yang akan diterapkan di beberapa ruas jalan di Kota Jakarta masih dalam kajian. Titik-titik jalan yang bakal mengalami pembelakuan skema ganjil genap juga masih perlu dikaji secara mendalam. Jadi, masyarakat diminta tidak panik sampai kebijakan ini benar-benar diputuskan Pemprov DKI Jakarta.
"Sekarang ini masih dalam tahap kajian. Daerah-daerah mana juga itu masih dikaji. Belum ditetapkan tapi saya yakin dalam waktu dekat itu akan ditetapkan mungkin nanti DKI yang akan menetapkan," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Karlo Manik di Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Karlo juga mengatakan bahwa titik-titik y jalan ang akan diterapkan skema ini pun akan diperluas. Kebijakan ini diharapkan tidak saja menekan kemacetan, melainkan juga mengurangi polusi.
"Pasti memperluas. Tapi kita sudah bicara sama-sama, kita memang harus begitu untuk mengatasi kemacetan termasuk udara yang selama ini diisukan yang lagi tren kita bicarakan," ujar Karlo usai presentasi hasil kajian JICA mengenai perluaasan Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) itu.
"Mungkin Pak Gubernur (Anies R. Baswedan) sudah melihat itu memang harus kita perluas lagi. Mungkin dalam waktu dekat. Tidak lama ini. Kita sarankan juga begitu supaya ini segera dijalankan juga ganjil genap ini," tukas Karlo.
Sementara terkait informasi penerapan juga akan berlaku bagi sepeda motor, ia menyatakan hal itu masih dikaji. Kewenangan penerapan skema ini, lanjut dia berada di tangan Pemprov DKI Jakarta.
Tekan Polusi Udara
"(Kebijakan ganjil-genap) untuk motor juga lagi dikaji. Boleh tidak ada ganjil genap dan lain sebagainya. Bukan hanya mobil, karena memang kondisi udara kita juga sudah, kita dengar kan termasuk yang buruk. Tapi keputusan nanti kita lihat. (Keputusan) di Gubernur. Karena itu berada di DKI," tandasnya.
Menjadi solusi tingkat polusi yang semakin parah, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dalam Ingub tersebut, terdapat sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dan salah satunya meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil dan genap.
Perluasan tersebut, termasuk wilayah dan juga kendaraan roda dua yang akan berlaku mulai 5 sampai 31 Agustus 2019.(helmi)