Penegakan Hukum Uji Emisi Menyeret Truk ODOL, Aptrindo: Kebijakan Yang Tidak Bijak .....
Rabu, 06 September 2023, 15:54 WIBBISNISNEWS.id - Operasi emisi gas buang kendaraan di Jakarta, menyeret kendaraan angkutan barang, khususnya truk yang tidak berkeselamatan alias pelanggaran over dimensi dan over loading (ODOL) di jalan tol dan non tol.
Penertiban truk ODOL dengan alasan penurunan polusi udara di Jakarta yang dilakukan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama instansi terkait dinilai mengada-ada, mencari-cari kesalahan orang.
Ketua Umum Assosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan menilai, kebijakan itu ngawur dan kurang pas.
" Penertiban gas buang kendaraan di Jakarta kami dukung penuh, tapi jangan dikaitkan dengan kendaraan tidak berkeselamatan alias ODOL. Tertibkan saja seluruh jenis kendaraan bermotor, mulai roda dua hingga roda empat atau lebih, kenapa harus dibatasi dan sekarang malah dikaitkan dengan truk ODOL, kebijakan seperti apa itu, aneh ....." kata Tarigan.
Kritikan pedas pengusaha angkutan barang terhadap kebijakan pemerintah itu diungkapkan Tarigan, terkait kegiatan operasi uji emisi gas buang kendaraan yang menyeret kendaraan pelanggaran ODOL..
Dalam operasi penertiban itu, BPTJ menggandeng Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT), Satuan PJR ruas tol JORR Non S, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan (Dishub) kota Tangerang.
Penegakan hukum dilakukan terhadap kendaraan ODOL pada sejumlah ruas jalan tol di Jabodetabek. Operasi penindakan kendaraan pelanggaran ODOL tersebut telah dilakukan pada 22 - 31 Agustus 2023 di ruas Tol Jakarta - Tangerang, Tol Serpong - Cinere, dan Tol JORR Non S.
BPTJ dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, penertiban ini dilakukan untuk memberi efek jera para pelanggar ODOL sekaligus menekan tingkat polusi udara di Jabodetabek.
Kata Tarigan, kalau mau membuat kebijakan, lihat sumber dan akar masalahnya serta dicarikan solusinya. " Ini kok, urusan polusi udara malah menyeret kendaraan angkutan barang pelanggar ODOL," ungkapnya.
Kendati demikian Tarigan mengakui, masih adanya pelaku usaha angkutan nakal yang mengoperasikan kendaraan ODOL di jalan raya, tapi bukan berarti truk itu seakan-akan terkesan menjadi pemicu polusi udara.
Pada sisi lain Tarigan juga menyindir banyaknya PNS dan pegawai BUMN menggunakan kendaraan pribadi termasuk para pejabatnya. Kata Tarigan, ini menjadi contoh buruk yang ditiru masyarakat.
" Kalau mau, wajibkan seluruh PNS dan pegawai BUMN naik angkutan umum, termasuk para pejabatnya. Kan sekarang fasilitas angkutan umum sudah membaik dan terus ditingkatkan, armadanya ditambah, rutenya diperluas agar bisa terintegrasi, coba dong buat kebijakan itu, jangan urusan masyarakat kecil, angkutan barang yang diobok-obok terus," tegasnya.
Penguatan fasilitas angkutan umum dan kewajiban menggunakan angkutan umum bagi PNS dan pegawai BUMN serta pejabatnya, sekarang ini menjadi momentum, yang harusnya dilakukan, mengingat munculnya kesadaran masyarakat terhadap polusi udara di Jakarta.
" Ayo berani gak membuat kebijakan itu," cetusnya. " Lihat di jalan raya, kantor pemerintah dan BUMN, parkiran penuh, siapa yang menggunakan kendaraan pribadi tu," sindirnya.
Plt Kepala BPTJ, Agung Raharjo dalam keterangan tertulisnya mengatakan masyarakat sudah lama mengeluhkan keberadaan truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang tidak hanya sering berkontribusi besar pada kerusakan jalan dan kecelakaan tetapi juga membuat polusi udara semakin tinggi akibat penggunaan bahan bakar yang lebih boros karena beban mesin yang harus bekerja lebih berat dari yang seharusnya.
"Seperti yang kita ketahui bahwa berdasarkan laporan Kementerian PUPR, dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp43 triliun. Truk ODOL ini menimbulkan biaya sosial yang tinggi karena berkontribusi besar pada kerusakan jalan, kecelakaan, dan penggunaan bahan bakar yang lebih banyak dari yang seharusnya karena beban mesin yang bekerja lebih berat sehingga pada akhirnya menyebabkan emisi meningkat,” kata Agung
Berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh The International Council on Clean Transportation (ICCT) pada tahun 2021 menunjukkan bahwa kendaraan bermesin diesel seperti truk menghasilkan emisi NOx (nitrogen oksida), tingkat emisi CO (karbon monoksida), dan HC (hidrokarbon) lebih tinggi dibandingkan kendaraan lainnya dan berkontribusi besar terhadap polusi udara di Jakarta.
Pada Operasi ODOL yang dilaksanakan di ruas Tol Jakarta - Tangerang, sebanyak 257 kendaraan besar terjaring operasi secara acak. Dari jumlah tersebut terdapat 105 kendaraan yang melakukan pelanggaran dan pelanggaran terbanyak terjadi pada kendaraan overloading atau kendaraan dengan muatan berlebih sebesar 57 persen .
Untuk ruas Tol Serpong - Cinere, dari 148 kendaraan yang diperiksa, terdapat 32 kendaraan yang melakukan pelanggaran dan pelanggaran terbanyak terkait dengan kelengkapan administrasi sebesar, yaitu 63 persen.
Sementara itu pada ruas Tol JORR Non S terdapat 54 kendaraan yang diperiksa. Dari jumlah tersebut sebanyak 36 kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan pelanggaran terbanyak yaitu kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih sebesar 47 persen.
Hasil pengawasan dan monitoring keseluruhan dengan total pemeriksaan dimensi dan muatan angkutan barang pada 459 kendaraan, ditemukan pelanggaran sebanyak 173 kendaraan.
Pelanggaran terbanyak yaitu kendaraan yang mengalami overloading sebesar 38 persen, kemudian kendaraan yang dinyatakan over dimension sebesar 8 persen , lalu 33 persen kendaraan dengan kondisi over dimension & overloading, serta 21 persen lainnya kendaraan tidak memiliki administrasi lengkap. Selanjutnya kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut dilakukan penindakan berupa tilang oleh pihak Kepolisian.(Syam)