BPTJ Dan Pemda Bodetabek Sepakat Terapkan PSBB Dan Saling Mendukung
Selasa, 14 April 2020, 06:27 WIBBisnisNews.id -- Kepala BPTJ Polana B. Pramesti bersama Kepala daerah di kawasan Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetebak) sepakat dan segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah penyangga Ibu Kota (Bodetabek) dalam beberapa hari ke depan. Langkah itu menyusul pemberlakuan PSBB yang sudah diterapkan di DKI Jakarta sejak Jum’at (10/4/2020) silam.
Dalam raprat BPTJ dengan Pemda secara online itu membahas perlunya sinergi kebijakan pengendalian transportasi yang telah dan akan diterapkan oleh setiap daerah di wilayah Jabodetabek guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) selama diberlakukan PSBB.
Polana menyampaikan, seluruh kepala daerah sepakat aturan yang dikeluarkan setiap Pemerintah Daerah (Pemda) harus sinkron antara satu dengan yang lain. “Jabodetabek merupakan wilayah teraglomerasi dimana memiliki keterhubungan mobilitas antar wilayah satu sama lain, maka perlu keselarasan kebijakan pembatasan transportasi diantara wilayah jabodetabek agar tidak terjadi permasalahan dan hambatan di lapangan,” jelas Polana.
Polana juga menjelaskan jika aturan nanti diterbitkan masing-masing Pemerintah Daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah, mengingat karakteristik wilayah di Jabodetabek yang berbeda-beda.
“Yang penting di dalam status PSBB ini, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali, namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang,” ungkap Polana.
Kesepakatan terkait jam operasional, Polana menyampaikan jika angkutan umum massal berjalan mulai pukul 06.00 s.d. 18.00 WIB. “Sementara terkait ojek, seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek,” tambah Polana.
Tetap Berlakukan Protol Kesehatan
Selain itu, Kepala BPTJ Polana menegaskan jika untuk operasional transportasi harus tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.
Terkait dengan permasalahan ojek, Polana meminta agar semua pihak perlu memahami Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid- 19 sebenarnya semangatnya sudah sama dengan aturan-aturan sektor kesehatan yaitu mencegah penularan covid-19 khususnya di sektor transportasi.
Peraturan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia dengan berbagai kondisi transportasi yang tentunya berbeda-beda. Ketentuan dalam pasal 11 yang membolehkan sepeda motor mengangkut penumpang dimunculkan karena di sebagian wilayah tertentu di Indonesia masih terdapat keterbatasan transportasi sehingga sepeda motor masih menjadi tumpuan transportasi.
Namun perlu digarisbawahi bahwa sepeda motor dimungkinkan mengangkut penumpang jika memang keadaan sangat memaksa dan harus memenuhi protokol kesehatan.(hel/helmi)