Banyak Pemda Ingin Tutup Penerbangan, Ini Respon Kemenhub RI
Kamis, 26 Maret 2020, 05:48 WIBBisnisNews.id -- Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan dapat memahami keinginan Pemerintah Daerah di Indonesia untuk menutup penerbangan dan dan menuju daerahnya di Tanah Air. Tapi bukan berarti keinginan itu bisa langsung di realisasikan.
Seperti diketahui, ada keinginan beberapa pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia untuk sementara waktu menutup pelayanan penerbangan yang mengangkut penumpang ke wilayahnya sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Namun, papar Dirjen Novie, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, sebelum menutup satu bandara termasuk dari penerbangan luar negeri.
Penutupan bandar udara, menurut Dirjen Novie, merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. "Oleh karenanya penutupan bandar udara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilakukan evaluasi," jelas dia.
Dikatakan, bandar udara merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang tetapi juga melayani angkutan kargo, logistik dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Bandar udara, menurut Dirjen Novie, juga mempunyai fungsi sebagai bandar udara alternatif (alternate aerodrome) bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional, melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan/ medis (medivac evacuation) serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19.
Sementara, terang Dirjen Novie, pelayanan navigasi penerbangan (Airnav Indonesia) juga tidak dapat ditutup mengingat layanan navigasi penerbangan ini tidak hanya diperuntukkan bagi penerbangan dari dan ke bandar udara setempat.
"Pelayanan navigasi penerbangan juga melayani penerbangan yang melalui bandar udara tersebut atau yang ada pada ruang udara yang menjadi wilayah kerja pelayanannya," kilah Dirjen Novie.
Oleh karena itu, sebut Dirjen Hubud, apabila akan dilakukan penutupan ataupun larangan bagi penerbangan angkutan udara niaga maupun angkutan udara bukan niaga yang mengangkut penumpang untuk mencegah penyebaran virus Covid 19.
Perlu Sosialisasi yang Cukup
"Masalah itu pada prinsipnya dapat dilakukan. Namun demikian perlu dilakukan sosialisasi lebih dulu kepada Badan Usaha Angkutan Udara maupun kepada pengguna jasa penerbangan sebelum diberlakukan,” tukas Dirjen Novie.
Dirjen Novie juga menambahkan bahwa pihaknya melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I – X akan melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan pemda setempat dan juga seluruh stakeholder penerbangan sehingga maksud pemda dapat dilaksanakan dengan baik dengan resiko operasional yang minimal.
"Saya berharap dengan koordinasi dan komunikasi yang terus kami lakukan maka semua maksud baik kita bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini dapat diatasi dengan baik " tutup Dirjen Novie.(nda/helmi)