Permenhub 53/2018 Gugurkan Dominasi BKI Sebagai Pemeriksa Kelaikan Peti Kemas
Kamis, 30 Agustus 2018, 22:25 WIBBisnisnews.id - Peti kemas ekspor/impor wajib memenuhi syarat kelaikan dan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) bukan lagi satu-satunya lembaga yang melakukan Pelayanan Jasa Pemeriksaan dan Sertifikasi Peti Kemas, menyusul diundangkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 53/2018 tentang kelaikan Peti Kemas dan berat kotor peti kemas terverifikasi.
Hasil survei yang dilakukan Ditjen Perhubungan Laut periode 2014-2015 menemukan, hanya 20 persen kontainer yang digunakan pada kegiatan pengapalan ekspor / impor maupun pengiriman barang antarpulau memenuhi syarat kelaikan. Selebihnya atau 80 persen tidak mememuhi syarat.
Dengan diundangkannya Permenhub 53/2018 tersebut, sekitar 80 persen kontainer cacat yang sebelumnya banyak digunakan harus diganti dan tidak boleh digunakan lagi.
Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Hermanta dalam sosialisasi Permenhub 53/2018 mengatakan, fakta-fakta itu menujukan kontainer yang beredar selama ini 80 persen tidak laik pakai.
" Jadi, kalau mengacu hasil survei, cuma 20 persen kontainer yang mondar-mamdir selama ini yang lajk pakai," tuturnya, saat sosialisasi Permenhub No:53/2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi, di Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Permenhub 53/2018 merupakan amanat UU 17/2008 tentang Pelayaran, sebagaimana tertuang dalam Pasal 149 yang menyebutkan, setiap petikemas yang akan dipergunakan sebagai bagian dari alat angkut wajib memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas.
Hermanta dalam acara sosialisasi menekankan, tujuan utama terbitnya Permenhub 53/2018 ialah, untuk memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran. Artinya pemerintah memastikan, kontainer ekspor dari Indonesia ke Negara tujuan layak dan aman sebagai kemasan barang-barang komoditas ekspor.
Diundangkannya Permenhub 53/2018 ini juga membuka peluang bagi banyak perusahaan atau lembaga surveyor melakukan verifikasi kelaikan kontainer yang selama ini didominasi oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
Seperti diketahui Permenhub 53/2018 itu telah diundangkan sejak Juni 2018 dengan masa sosialisasi enam bulan atau sampai November 2018.
Setelah enam bulan masa sosialisasi, dominasi BKI yang didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan No.KM78/1989 tentang penunjukkan Pelayanan Jasa Pemeriksaan dan Sertifikasi Peti Kemas kepada BKI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kepala Seksi Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal Barang dan Peti Kemas Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Helmi Candra mengakui hal itu.
Karena itu, setiap kontainer wajib memenuhi persyaratan kelaikan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Pelayaran No:17/2008, serta penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi diatur melalui ketentuan international maritime organization (IMO) dalam amandemen safety off life at sea (Solas) 1972 bab IV pasal (2).
Kendati demikian, peraturan itu ungkap Helmi tidak berlaku bagi kontainer yang didesain untuk pengangkutan udara, kontainer pada casis trailer, kontainer tangki, kontainer rak datar atau flat rack container. ( Syam S)