Pernak-pernik Prosedur Keselamatan Penerbangan, Seperti Apa si ....?
Rabu, 11 Juli 2018, 17:22 WIBBisnisnews.id - Calon penumpang udara diingatkan untuk mematuhi peraturan keselamatan penerbangan. Pemeriksaan akan dilakukan sejak dari terminal hingga berada dalam pesawat.
Pemeriksaan seluruh penumpang dan barang bawaannya itu tercantum dalam Pasal 335, UU No 1/ 2009 tentang Penerbangan. Beleid dalam pasal itu tegas menyebutkan bahwa seluruh penumpang, personel pesawat udara bagasi kargo, dan pos yang akan diangkut wajin dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan.
Memgacu dari peraturan itu, menurut Manager Humas AirNav Indonesia, Yohanes Sirait, tidak ada satupun calon penumpang pesawat yang diistimewakan. Semua berlaku sama sesuai yang tercantum dalam beleid Undang-undang Nomor 1/2009.
" Peraturan keselamatan penerbangan ini berlaku sama di seluruh dunia. Termasuk di dalamnya, larangan mengaktifkan telephone selular atau perangkat elektronik lainnya yang berpotensi menganggu sistem navigasi penerbanga," tutur Yohanes, Rabu (11/7/2018) dalam acara Coffee Morning yang diselenggarakan oleh Forum Jurnalis Airport Soekarno-Hatta atau FJAS di Hotel Golden Tulip, Kota Tangerang .
Seluruh aturan keselamatan penerbangan itu mengacu kepada regulasi penerbangan sipil internasional atau International Civil Aviation Organizational (ICAO) . Termasuk juga prosedur penggunaan perangkat catu daya pengisi mandiri atau power bank di dalam pesawat
"Peraturan itu jelas dan tegas, kita ikuti saja untuk keselamatan penerbangan, kata Yohanes.
Prosedur pemeriksaan barang bawaan calon penumpang untuk keselamatan penerbangan, menurut Manager Bagage & ULD Service PT Jasa Angkasa Semesta atau JAS Airport Service, Neneng Sumiati adalah bagian terpenting yang wajob diikuti dan dipaguhi seluruj calon penumpang.
Sebagai perusahaan ground handlink, JAS mempinyai kepentingan dan tanggungjawab mengamankan barang bawaan penumpang dari sebuah maskalai yang me jadi mitra bisnisnya.
Lebih dari itu, keselamatan milik bersama dan seluruh stake holder di bandara, wajjb melaksanakannya, sesuai yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 1/2009.
"Bukan hanya bagasi, koper dan seluruh barang bawaan, tapi juga benda-benda yang melekat di tubuh para calon penumpang wajib di periksa, termasuk di dalamnya assesoris yang mencurigakan serta berpotensi membahayakan penerbangan," tutur Neneng.
Dalam UU Nomor 1/2009, ada bagasi tercatat dan bagasi kabin. Seluruhnya diperiksa petugas Avaec di bandara dan ini wajib dilakukan guna menghindari ancaman keselamatan penerbangan.
Bagasi tercatat diatur dalam Pasal 1 UU No.1/2009 tentang Penerbangan
Adalah barang bawaan yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.
Sedangkan yang tidak tercatat, yaitu Bagasi Kabin, menurut Pasal 1 angka 25 UU Penerbangan, adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang itu sendiri.
" Peraturan itu sudah jelas, kewajiban kita hanya mengikuti, mematuhi dan melaksanakan. Kalau melanggar, tentu ada sanksinya," jelas Neneng. ( Ismadi/Syam S)