Personel Ditjen Hubud Periksa Ketat WNA Yang Masuk di Bandara Indonesia
Senin, 09 Maret 2020, 06:57 WIBBisnisNews.id -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali, memeriksa tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan yang tidak memiliki Health Certificate (HC) dari negara asal. Hal ini menyusul dari kebijakan Presiden RI atas pengetatan arus masuk pendatang yang mulai berlaku pada pukul 00.00 WIB, hari ini (8/3/2020).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menyebutkan bahwa kebijakan Presiden RI, terkait dengan pengetatan arus masuk pendatang, telah diberlakukan dan seluruh petugas telah melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan secara intensif.
"Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan petugas imigrasi telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara intensif terhadap semua penumpang dan crew inbound di setiap bandar udara internasional. Salah satunya di Bali, terdapat 3 WNA yang diperiksa khusus," jelas Novie.
Saat ini, dilaporkan terdapat tiga penumpang WNA asal Korea Selatan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan dari negara asal. Sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi tanggal 7 Maret 2020, pihak imigrasi masih menahan dan memeriksa yang bersangkutan untuk sementara di ruangan “holding” imigrasi.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali, Elfi Amir, mengkonfirmasi hal tersebut. "Pihak imigrasi masih menahan pihak yang bersangkutan, karena tidak memiliki Health Certificate dari negara asal. Yang bersangkutan saat ini sudah mendapatkan pendampingan dari Perwakilan Konsulat Jenderal Republik Korea yang ada di Denpasar," jelas Elfi Amir.
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Utama, Soekarno Hatta juga masih memeriksa crew Qatar Airways dari Doha berwarganegara China dan Korea Selatan yang tidak membawa Health Certificate (HC) dari negara asal.
"Penerbangan Qatar Airways dari Doha ke Cengkareng mendarat pukul 7.35 WIB juga terdapat crew berkewarganegaraan China dan Korea yang tidak membawa HC. Proses scanning terhadap crew tersebut masih ditangani oleh tim imigrasi Bandara Soekarno Hatta," tambah Novie.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan dari pengamatan Terminal 3 dan Terminal 2 Bandar Udara Soekarno Hatta, terkait dengan diberlakukannya aturan khusus pada pendatang berkewarganegaraan Italia, Iran dan Korea Selatan yg berlaku sejak tanggal 8 Maret 2020 pkl.00:00 WIB, berjalan dengan baik. Hingga saat ini, belum ditemukan penumpang berkewarganegaraan tersebut yang terjangkit dan dipulangkan, serta pelaksanaan pengisian HC dan HAC berjalan dengan baik oleh KKP.(nda/helmi)