Perubahan Bagasi Garuda Indonesia Dapat Sorotan, APJAPI: Ini Merugikan Penumpang
Rabu, 09 September 2026, 12:39 WIB
BISNISNEWS.id - Peraturan tentang pelayanan bagasi penumpang oleh maskapai Garuda Indonesia mendapat sorotan dan protes Assosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI).
Ketua Umum APJAPI Alvin Lie menilai, maskapai Garuda Indonesia telah mengubah peraturan pelayanan bagasi secara sepihak dari weight concept atau berdasarkan bobot yang selama ini berlaku, tiba-tiba dirubah menjadi piece concept atau berdasarkan koli.
Perubahan pelayanan bagasi bawaan penumpang dari bobot bawaan atau maksimum 20 kg untuk penumpang ekonomi, tapi oleh Garuda Indonesia dirubah menjad koli, sehingga sangat merugikan para penumpang.
Perubahan pelayanan bagasi oleh maskapai Garuda Indonesia ini, berlaku mulai 1 September 2026, sehingga sangat mengagetkan para penumpangnya.
APJAPI menilai perubahan yang dilakukan maskapi Garuda Indonesia melanggar aturan, seperti Peraturan Menteri Perhubungan PM 30 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara dan PM 35/2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Perubahan pelayanan bagasi yang dilakukan Garuda Indonesia secara sepihak, lanjut Alvin selain dinilai melanggar regulasi yang ada juga terlalu terburu-buru, tidak ada sosialisasi.
" Kalau ada perubahan layanan, harus dilakukan sosialisasi, minimal selama dua bulan. Sedangkan perubahan layanan bagasi yang dilakukan Garuda Indonesia selain melanggar regulasi juga terlalu terburu-buru tidak disosialisasikan lebih awal," tegasnya, Rabu (9/9/2026) di Jakarta.
Pemberitahuan minimal dua bulan, tapi bagasinya berdasarkan bobot maksimal 20 kg untuk penumpang ekonomi, bukan dengan koli.
" Kalau pelanggaran ini dibiarkan, nanti ada maskapai lain mengikuti jejak Garuda Indonesia, karena sistem koli ini menguntungkan maskapai dan merugikan penumpang," jelas Alvin Lie
Saat ini, bawaan penumpang menjadi strategis maskapai dalam mencari tambahan pendapatan, namun ungkap Alvin, sepanjang tidak melanggar peraturan, tidak masalah.
" Kami menyadari, maskapai tidak bisa mencari pendapatan dari penjualan tiket untuk penerbangan domestik kelas ekonomi, makanya mereka mencari berbagai cara di kelebihan bagasi penumpang."
Alvin mengikustrasikan, dengan berubahan ini, seorng oenumoang kelas ekonomi yang membawa dua bagasi masing-masing berbobot 11 kg dan 9 kg. Maka, untuk 1 koli bagasi pertama berbibot 11 kg tidak dipungut biaya, bagai kedua berbobot 9 kg dikenakan biaya .
" Perhitungan biayanya hingga saat ini belum disosialisasikan," jelas Alvin.
Perubahan ini, ungkap Alvin, berpotensi merugikan penumpang, karena total bobot bagasinya, kurang dari bobot maksimum. Baik peraturan lama maupun peraturan baru.
" Namun diperaturan baru, justeru dikenakan biaya tambahan atas kelebihan bagasi karena melampaui jumlah koli," tegasnya.
Dalam informasi yang dipublikasikan Garuda Indonesia, lanjut Alvin, sejauh ini hanya menyampaikan perubahan alikasi bagasi dan mempromosikannya sebagai fasilitas yang lebih baik tanpa mencantumkan biaya tentang biaya tambahan atas kelebuhan bagasi bagi penumpang yang membawa bagai melebihi jumlah koli. (Syam)