Pilot Garuda Indonesia Ancam Mogok Operasi
Kamis, 04 Mei 2017, 13:59 WIBBisnisnews.id-Sekretariat Bersama (Sekber ) Serikat Karyawan PT. Garuda Indonesia mengancam mogok operasi jika Direktur Operasi dan Direktur Teknik tetap dihilangkan dalam nomenklatur pimpinan Garuda Indonesia.
Tindakan industrial yang terpaksa dilakukan para pilot dan karyawan ini, imbas dari putusan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Garuda Indonesia 12 April 2017 lalu, yang menghilangkan dua direktorat di jajaran direksi.
Atas putusan pemegang saham itu, para pilot yang tergabung dalam Assosiasi Pilot Garuda (APG) dan Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) telah menimbulkan kegelisahan. "Kita tidak punya direktur operasi dan teknik dan kalau ada eksiden maupun insiden maka yang disalahkan adalah pilot. Tidak ada lagi pejabat struktural yang bisa mengambil keputusan," kata Ketua APG Capt. Bintang Hardiono dalam keterangannya, Kamis (4/5/2017) di Jakarta.
Kata Bintang, tindakan industrial itu selain mogok operasi juga berupa pelambatan (slow down). "Ini terpaksa kami lakukan karena mereka tidak mau mendengar suara kami sebagai penerbang,"jelasnya.
Ketua Umum Sekarga Ahmad Irfan, menuturkan RUPS Garuda Indonesia yang telah menghilangkan Direktorat Operasi dan Direktorat Teknis merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU no. 1/ 2009 tentang Penerbangan.
Seperti tercantum dalam pasal 42 huruf d dan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121.59 tentang Management Personnel Required dan CASR 121.61 tentang Minimum Qualifications of Management Personel serta Operation Manual-A dari Garuda Indonesia.
Kata Ahmad, pelanggaran yang dilakukan itu sangat berpengaruh terhadap kinerja pilot maupun karyawan. Padahal saat ini Garuda sedang dilakukan audit untuk perpanjangan air operator certificate (AOC) yang akan habis Juni mendatang.
Direktorat Operasi dan teknis adalah bagian dari persyaratan mendapatkan AOC. Kalau perysratan itu tidak dipenuhi akan dibekukan," jelasnya.
Presiden APG Capt. Bintang Hardiono, menegaskan dengan pelanggaran itu
AOC terancam dicabut karena Garuda bisa dianggap melanggar keselamatan penerbangan.
"Semua aturan tersebut terkait dengan keselamatan penerbangan. Sementara di penerbangan itu, yang paling utama adalah soal keselamatan dan keamanan penerbangan, setelah itu regularity, service dan ekonomi," kata Bintang.
Ditegaskan, pemegang saham hanya memikirkan sisi bisnisnya, tidak mau melihat sisi keselamatan. " Kalau adalah eksiden dan insiden penumpang tahunya pilot yang bodoh," ungkapnya.
Pilot senior Garuda, Capt. Shadrach Nababan, pelanggaran aturan yang dilakukan Garuda bisa juga berdampak kepada penerbangan Indonesia secara Internasional.
Kata Shadrach aturan penerbangan itu dari internasional dan nasional. "Kalau kita langgar, bisa saja kita dapat sanksi lagi dari internasional. Misalnya, kategori kita oleh FAA ( otoritas penerbangan AS) bisa diturunkan lagi ke kategori 2, sama dengan negara-negara di Afrika. Karena yang kita langgar ini terkait keselamatan penerbangan," tambahnya.(Syam S)