PIP Makassar Gelar Diklat Pemberdayaan Masyarakat
Senin, 01 Juli 2019, 16:17 WIB
Bisnisnews.id - Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Sulawesi Selatan bersama kantor Kesyahbandaran Palu menggelar Diklat Pemberdayaan Masyarakat (DPM) di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (1/7/2019).
DPM yang dibuka oleh Kabag Akademik dan Ketarunaan H.Syahrir Rasyid, S.Si mewakili Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Capt. Rachmat Tjahjanto itu diikuti oleh 464 peserta.
PIP Makassar, adalah satu UPT BPDMP, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) langsung menggelar DPM mulai awal Juli 2019. Kegiatan DPM ini hasil kerjasama dengan kantor Kesyahbandaran pada empat daerah yang berbeda.
Yaitu, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bulukumba, Kota Palu dan Mamuju secara bersamaan dibuka pada Senin 1 Juli 2019. Ada tiga daerah melaksanakan kegiatan DPM
Bantaeng, Bulukumba dan Kota Palu serta Kab. Mamuju dilaksanakan kegiatan Diklat Kesyahbandaran.
Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan diklat tersebut berjumlah 464 peserta dengan rincian, Kabupaten Bantaeng 199 peserta, Kabupaten Bulukumba 79 peserta, Kota Palu sebanyak 164 peserta dan Diklat Kesyahbandaran yang dilaksanakan di Kabupaten Mamuju sebanyak 25 Peserta.
Kegiatan Diklat Pemberdayaan Masyarakat ini berlangsung selama enam hari kerja dengan dengan materi dasar dasar keselamatan di laut dan materi keyahbandaran.
DPM Ini Gratis
Syahrir mengatakan kegiatan DPM ini adalah implementasi arahan Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Perhubungan. Dan PIP Makassar sebagai UPT dibawa naungan Kementerian Perhubungan dipercaya melaksanakan tersebut untuk Wilayah Indonesia bagian Tengah.
"Diklat Pemberdayaan Masyarakat ini gratis karena mendapatkan anggaran langsung dari Negara dalam membantu nelayan dan warga masyarakat khususnya pemuda untuk mendapatkan sertifikat secara gratis," jelas Syahrir.
Penyelenggaraan DPM merupakan realisasi dari Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2014 tentang percepatan pembangunan daerah tertinggal, PP No. 51/2012 tentang SDM di Bidang Transportasi dan Permenhub Nomor 63 tahun 2018 tentang tata cara pemberian bantuan pendidikan dan pelatihan serta beasiswa dibidang Transportasi.(Dar)