PM 53 Tahun 2018 Tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi Direvisi
Minggu, 02 Februari 2020, 08:45 WIBBisnisNews.id -- Kementerian Perhubungan c.q. Direktorar Jenderal Perhubungan Laut akan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi. Langkah itu guna keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan aturan VGM (Verified Gross Mass of Container) atau Berat kotor peti kemas terverifikasi.
Revisi PM 53/2018 ini dimaksudkan agar seluruh pasal-pasal yang terdapat di dalam aturan yang baru dapat dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berkompeten yang selama ini berkecimpung dalam bidang survey peti kemas.
Demikian disampaikan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan yang diwakilkan oleh Kasubdit Rancang Bangun, Garis Muat dan Stabilitas Kapal Syaiful saat menghadiri Rapat Kelaikan Petikemas dan VGM di Jakarta, Sabtu (1/2/2020).
Syaiful menambahkan, Permenhub ini nantinya akan mengatur tentang kelaikan peti kemas dan VGM, dimana kelaikan peti kemas ini merupakan kepastian hukum para pelaku usaha dalam melaksanakan pengangkutan peti kemas yang harus memenuhi persyaratan laik.
"Peti kemas yang diangkut di kapal harus dinyatakan laik yang dibuktikan dengan sertifikasi konstruksi peti kemas dan sertifikat kelaikan petikemas yang terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Pejabat pemeriksa Keselamatan kapal," ujar Syaiful.
"Ini juga dapat dilakukan pelimpahan oleh Menteri kepada Badan Klasifikasi yang diakui oleh Pemerintah dan Badan Usaha bidang Sertifikasi dengan beberapa persayaratan teknis di dalamnya," tambahnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Syaiful menjelaskan bahwa Badan klasifikasi dan Badan Usaha tersebut harus memenuhi persyaratan yang harus dimiliki dalam menjalankan pemeriksaan dan pengujian seperti Sistem Manajemen Mutu, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), tenaga surveyor yang berkompeten, kantor cabang, Standar Operasional Prosedur (SOP), kepemilikan peralatan, sistem informasi dan tidak memiliki konflik kepentingan.
Terkait dengan VGM, Syaiful mengungkapkan bahwa aturan yang ada nantinya dapat menjamin peti kemas yang diangkut di kapal memiliki bobot berat yang tidak melebihi batas angkut, serta berat tersebut harus sama dengan berat yang dilaporkan oleh shipper dalam shipping document, sehingga saat diangkut di atas kapal, kapal tidak menerima beban beban yang berbeda dan melebihi batas angkut kapal.
"Shipper bertanggungjawab dalam menentukan berat VGM kontainer namun shipper juga dapat menunjuk pihak ketiga dengan untuk melaksanakan penentuan berat VGM kontainer, dimana pihak ketiga tersebut harus memenuhi persayaratan teknis yang diatur dalam Permenhub ini," papar Syaiful.
Selain itu, Saiful mengatakan dalam rapat ini juga banyak diskusi interaktif dan masukkan masukkan yang positif untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah dan pelaku usaha, diantaranya seperti pengaturan pabrik produksi peti kemasnya, perbaikan, modifikasi dan termasuk usulan memasukkan aturan jaminan kontainer yang saat ini masih dalam bentuk Surat Edaran Dirjen.
"Yang diduga menambah konflik dan biaya logistik sehingga jaminan kontainer ini juga diusulkan dimasukkan dalam revisi Permennhub PM 53 Tahun 2018," ucapnya.
Dalam rapat pembahasan revisi aturan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum Kemenhub, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Bagian Hukum, para perwakilan Otoritas Pelabuhan Utama Jakarta, Makassar, Surabaya dan Belawan, KSOP Kelas I Semarang, serta para Asosiasi yang mewakili pengusaha seperti INSA dan ALFI/ILFA.
"Diharapkan nantinya revisi ini akan menjamin Pemerintah dalam kelaikan peti kemas dan mengakomodir usaha peti kemas bagi Stakeholder agar memiliki payung hukum yang jelas dan terarah," tutup Syaiful.(helmi)