PM Tentang Pencemaran Maritim Akan Direvisi, Ini Alasannya
Sabtu, 07 Maret 2020, 21:23 WIBBisnisNews.id -- Pembahasan Rancangan Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim yang digelar di Hotel Santika Premier Bintaro, Tangerang Selatan, Banten mulai Rabu (4/3) sampai dengan Jumat (6/3/2020) kemarin.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono mengungkapkan isu pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim dari pengoperasian kapal semakin mendapatkan perhatian dari dunia Internasional.
Indonesia sendiri, menurut Capt. Sudiono, sangat concern dengan isu pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim karena sebagai salah satu negara pantai dan juga negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia telah merasakan kerugian besar akibat pencemaran yang bersumber dari kapal yang melintasi perairan Indonesia.
Capt. Sudiono menjelaskan, bahwa setiap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia wajib memenuhi persyaratan dan pengendalian pencemaran. Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal untuk jenis dan ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal.
Pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan peraturan-peraturan turunannya. Mereka itu antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.
Sebagai peraturan teknis pelaksana, Capt. Sudiono menjelaskan, bahwa PM 29 Tahun 2014 ini mengetur berbagai aspek teknis terkait pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim dari dampak negatif pengoperasian kapal berbendera Indonesia.
Namun demikian, Peraturan ini tentunya memerlukan penyesuaian kembali dengan munculnya berbagai Konvensi Internasional dan Resolusi Pencegahan Pencemaran dan Perlindungan Lingkungan Maritim yang diterbitkan oleh Organisasi Maritim Internasional.
Pembahasan Rancangan Revisi Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, merupakan wujud upaya Ditjen Hubla untuk senantiasa meningkatkan pemahaman dan profesionalitas regulator keselamatan pelayaran dalam melindungi perairan Indonesia dari dampak negatif pengoperasian kapal.(nda/helmi)