PPNS LLAJ Berwenang Sidik Pelanggaran Regulasi
Rabu, 10 Juli 2019, 13:08 WIBBisnisnews.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menegaskan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PPNS Bidang LLAJ) memiliki wewenang menyidik beragam kasus pelanggaran regulasi.
Pelanggaran bidang LLAJ yang mengemuka belakangan ini antara lain Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) dan permasalahan terkait kelaikan kendaraan.
Dirjen Budi mengingatkan Profesionalisme PPNS LLAJ dapat dilihat dari tingkat penguasan ilmu hukum, keterampilan dan kepribadian dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam bekerja.
Pemerintah, kata Dirjen Budi, turut bertanggung jawab terhadap kondisi lalu lintas sekarang ini termasuk kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan yang disebabkan ODOL.
PPNS LLAJ disebut profesional karena kemampuan berpikir dan bertindak melampaui hukum tertulis tanpa menciderai nilai keadilan. Dalam menegakkan keadilan, dituntut kemampuan mengkritisi hukum dan praktik hukum demi menemukan apa yang seharusnya dilakukan sebagai seorang profesional.
Tidak dapat dipungkiri bahwa kewenangan para PPNS LLAJ untuk menjalankan kepercayaan masyarakat, pasti akan sering berbenturan dengan kepentingan pribadi para penegak hukum. Justru dalam kondisi seperti itulah keluhuran penegak hukum dalam menjalankan tugas dan wewenang mendapatkan tantangannya.
"Saya minta PPNS LLAJ baik di pusat maupun di daerah, profesional dalam menjalankan tugasnya menyidik berbagai kasus pelanggaran regulasi bidang LLAJ," kata Dirjen Budi saat membuka Rapat Kerja Teknis PPNS LLAJ di Semarang (9/7/2019).
Penegakan hukum Over Dimensi Over Loading hendaknya sesuai pepatah "Ambil ikannya, namun jangan sampai keruh airnya".
Yang dimaksud adalah, "kalau kita tindak pelanggaran ODOL dengan tegas, tanpa pandang bulu, serentak dari hulu sampai hilir secara bersamaan, pasti akan berpotensi mengganggu supply logistik."
Menurutnya hal ini dapat berpotensi menyebabkan permasalahan terkait logistik misalnya seperti kelangkaan barang tertentu, kenaikan harga, lalu lintas yang semakin padat, dan juga inflasi.
"Oleh sebab itu kita perlu pendekatan lain," kata Dirjen Budi. (Helmi)