Pro Kontra Angkutan Umum Roda Dua dan Aplikasinya di Indonesia
Senin, 04 November 2019, 09:33 WIBBisnisNews.id -- Upaya Pemerintah untuk menata transportasi umum sudah ada, yakni dalam RPJM Nasional 2015-2019 dan dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Perhubungan 2015-2019, yakni pengembangan bus rapid transit (BRT) di 34 kota besar beserta fasilitas pendukungnya. Namun hanya berupa tulisan, belum perwujudan hingga akhir tahun 2019.
Sayang, Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (2014-2019) telah gagal menyediakan transportasi umum yang diminati warga. Hanya berhasil membagi sejumlah armada bus ke daerah. "Baru pada tahun 2020, Kementerian Perhubungan berencana menyelenggarakan program pembelian layanan (buy the service) di lima kota, yakni Medan, Palembang, Yogyakarta, Surakarta dan Denpasar," kata akademisi Unika Soegijopranoto Semarang Djoko Setijowarno kepada BisnisNews.id di Jakarta, Senin (4/11/2019).
Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Tenaga Kerja hingga kini belum mengeluarkan aturan bagaimana mengatur keberadaan ojol ini. Operasional ojol tidak ada yang mengawasi dan mengaudit sistem aplikasinya.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika yang seharusnya melakukan ini. Hubungan kemitraan yang tepat bagi pengemudi ojol dengan pihak aplikator belum diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja," kata Djoko lagi.
Memang mengusulkan sepeda motor dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai transportasi bisa saja dilakukan. "Tidak hanya sepeda motor saja yang diusulkan, becak, andong, dokar, becak kayuh, becak bermotor, becak listrik juga dapat dikategorikan transportasi umum sehingga bisa turut diusulkan," jelas Djoko.1
Hanya yang harus dibatasi, menurut dia, adalah mobilitasnya. Di perkotaan, sepeda motor komersial angkut penumpang seharusnya beroperasi di kawasan tertentu, seperti lingkungan perumahan.
Di Kabupaten Probolinggo, papar Djoko, sepeda motor digunakan untuk mengantar pelajar ke sekolah dan mendapat binaan dari Dinas Perhubungan setempat. Di daerah pergunungan dan bila beroperasi transportasi umum, penggunanya tidak banyak. Pemda menganggap lebih efisien memanfaatkan jasa sepeda motor.
"Di Kota Agats, Kabupaten Asmat, sepeda listrik digunakan sebagai ojek penumpang. Demikian pula di beberapa daerah di Indonesia yang warganya terpencar di daerah pegunungan, sementara kemampuan mengadakan transportasi umum masih banyak kendala, keberadaan ojek sepeda motor masih diperlukan," terang Djoko.
1
Berkembang dengan Aplikasinya
Sepeda motor sebagai angkutan barang sudah diatur dan sekarang juga sudah berkembang dengan aplilkasinya. Sangat membantu warga yang ingin mendapatkan makanan dengan mudah.
Djoko menambahkan, Pemerintah wajib menyelenggarakan transportasi umum sesuai amanah UU LLAJ. Munculnya ojek motor menandakan kelalaian pemerintah menyediakan transportasi umum yang layak guna bagi masyarakat.
Percepat penataan transportasi umum, batasi mobilitas ojol, supaya dapat menekan angka kecelakaan sepeda motor. "Atur ulang industri sepeda motor. Dengan sendirinya, ojol berkurang, beralih menggunakan transportasi umum," tegas Djoko.(helmi)