Proses Lahirnya OSDP dan Tahap Perizinan di Sektor Migas
Kamis, 16 Januari 2020, 15:01 WIBBisnisNews.id -- Perjalanan layanan One Door Service Policy (ODSP) di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian ESDM butuh proses dan waktu lama. ODSP dimulai dibulan November 2019 yang diawali dengan perumusan konsep ODSP, FGD dan sosialisasi ke kalangan KKKS.
Kini, layanan One Door Service Policy (ODSP) sudah dilaunching dilakukan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial bersama Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto di Kantor SKK Migas, Jakarta.
Langkah ini merupakan upaya merealisasikan visi bersama mencapai 1 juta BOPD di tahun 2030. Ego Syahrial menyakini seluruh layanan proses perizinan KKKS dapat diselesaikan lebih cepat karena seluruh perijinan sudah dilaksanakan dalam satu pintu.
Selain itu, harap Ego, SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bersama-sama melakukan penelitian atas kelengkapan untuk setiap persyaratan perizinan dari berbagai instansi yang ada saat ini.
Struktur ODSP terdiri atas 4 (empat) Kelompok Kerja (Pokja) yaitu :
-Perizinan I yang mencakup lahan dan tata ruang
-Perizinan II yang mencakup lingkungan, keselamatan dan keamanan
-Perizinan III yang mencakup Penggunaan Sumber Daya dan Infrastruktur lainnya
-Perizinan IV yang mencakup Penggunaan Material dan Sumber daya dari Luar Negeri
Sementara, Pokja ODSP terdiri atas unsur SKK Migas dan perwakilan KKKS, sehingga ODSP akan menjadi workable dan lebih terkoordinasi dalam pelaksanaannya.
Kantor layanan ODSP berada di Ruang Kaji Semoga, Gedung Wisma Mulia lantai 35 Jl. Gatot Subroto Jakarta Selatan, email : [email protected]. telepon (021) 29241607, 29246765.(nda/helmi)