PSBB DKI Jakarta, Jasa Marga Catat 54% Kendaraan Yang Diperiksa Melanggar
Minggu, 19 April 2020, 16:42 WIBBisnisNews.id -- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah DKI Jakarta (10-18 April 2020). PT Jasa Marga bersama pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan mencatat sebanyak 1.549 kendaraan, atau sebanyak 54% dari total 2.863 kendaraan yang diperiksa, masih menyalahi ketentuan PSBB.
Jumlah itu berasal dari tiga checkpoint yang terletak di akses Gerbang Tol (GT), yakni GT Tomang Jalan Tol Dalam Kota, GT Kapuk Jalan Tol Sedyatmo, dan GT Cikunir 2 Jalan Tol JORR.
"Persentase jumlah pelanggaran ketentuan PSBB secara harian masih fluktuatif. Pada hari pertama pemberlakuan PSBB (10/04), Jasa Marga memeriksa 142 unit kendaraan dengan 81 unit di antaranya (57%) melanggar ketentuan PSBB," kata Dwimawan Heru Corporate Communication & Community Development Group Head di Jakarta, Minggu (19/4/2020).
Pada hari berikutnya (11/4/2020) mengalami peningkatan, yaitu dari 296 unit kendaraan yang diperiksa, sebanyak 196 unit di antaranya melanggar (66%). Pada hari kesembilan (18/04), dari 214 unit kendaraan yang diperiksa, terdapat 146 unit (68%) yang melanggar.
Dikatakan, jenis kendaraan yang terbanyak melanggar adalah kendaraan kecil (44%) dan truk (40%). Sementara itu, jenis pelanggaran yang terbanyak yaitu tidak mengenakan masker (72%) dan jumlah penumpang melebihi ketentuan (19%).
Menurut Heru, Jasa Marga senantiasa aktif melakukan mitigasi risiko terhadap penyebaran virus Covid-19 di lingkungan _rest area_ dan gerbang tol pada jalan tol-jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group.
"Jasa Marga juga menghimbau pengguna jalan yang masih menggunakan jalan tol, khususnya di wilayah-wilayah yang diberlakukan PSBB, untuk mematuhi ketentuan khususnya jumlah maksimal penumpang didalam kendaraan, dalam rangka menjalankan prinsip physical distancing," tegas Heru.(helmi)