PT JMRB Pastikan Seluruh Petugas Rest Area Terapkan Protokol Kesehatan
Selasa, 21 April 2020, 07:02 WIBBisnisNews.id -- PT Jasamarga Related Business (JMRB) sebagai anak usaha non jalan tol milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk menerapkan sejumlah standar pencegahan penyebaran virus Covid-19 atau protokol kesehatan di seluruh rest area yang dikelolanya di Jakarta dan daerah lain di Indonesia.
Di tengah pandemi ini, rest area jalan tol yang dioperasikan PT Jasa Marga, Tbk masih tetap beroperasi untuk melayani pengguna jalan dan sebagai pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Selain memastikan standar pencegahan penyebaran virus Covid-19 diterapkan bagi pengunjung rest area, para petugas dan seluruh tenant serta tim pendukung operasional rest area lainnya pun tidak luput dari berbagai standar pencegahan tersebut.
Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB, Tita Paulina Purbasari mengatakan, bahwa setiap hari sebelum beraktivitas, para petugas rest area dipastikan terjaga kebersihannya dengan rutin mencuci tangan, mengenakan masker selama bertugas, serta menerapkan batas-batas _physical distancing._
“Kami juga melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum para petugas dan pekerja mulai bertugas. Jika ada personel yang bersuhu tubuh di atas batas normal, kami akan segera memintanya beristirahat untuk sementara waktu, serta memeriksakan kesehatannya,” jelas Tita.
Selain itu, Tita mengutarakan, para petugas pun telah dibekali dengan pengetahuan untuk menerapkan standar pencegahan penyebaran Covid-19. Kata dia, para petugas akan menegur pengunjung _rest area_ yang melanggar standar yang telah diterapkan, khususnya peraturan agar selalu menggunakan masker dan menjaga jarak aman di area-area yang telah ditentukan.
“Langkah-langkah ini kami maksudkan demi menjaga lingkungan _rest area_ terbebas dari penyebaran virus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan. Selain itu, hal ini juga merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab kami terhadap keselamatan dan keamanan para pengunjung _rest area_,” paparnya.
Langkah-langkah standar kesehatan dan pencegahan yang dilakukan oleh PT JMRB tersebut memperhatikan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 07/M/SE/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penanganan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian PUPR, dan Surat Kepala BPJT tanggal 26 Maret 2020 perihal Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19.(elm/helmi)