Putus Covid-19, Hentikan Sementara Operasional Kapal Penumpang
Senin, 13 April 2020, 21:09 WIBBisnisNews.id -- Menteri Perhubungan ad interim, Luhut Binsar Pandjaitan diminta untuk menghentikan sementara operasional kapal penumpang selama pandemi Covid-19 di Indonesia. Penghentian itu perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 lebih luas lagi.
Direktur Eksekutif The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menjelaskan, untuk saat ini, Pemerintah perlu membuat kebijakan tegas untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19 khususnya transportado laut. Demi keselamatan bersama, kapal penumpang sebaiknya dihentikan sementara.
Penyebaran covid-19 di kapal penumpang dinilai lebih cepat dibandingkan penyebaran di moda transportasi lain di Tanah Air.
"Penyebaran di kapal ini lebih cepat karena sirkulasi udara yang terbatas serta area kapal yang sempit. Jadi sangat rentan terjadi penularan antar satu penumpang dengan penumpang lain," ujarnya, Senin (13/4/2020).
Menurutnya, pemerintah harus belajar dari kejadian di beberapa kapal pesiar dan kapal perang Amerika Serikat yang pelautnya tertular virus corona. Oleh karena itu, harus dilakukan antisipasi dengan menghentikan sementara operasional kapal penumpang.
"Kapal penumpang yang dioperasikan PT Pelni atau pihak swasta harus dihentikan sementara. Kapal-kapal penumpang penyebarang di Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk dan lain-lain juga harus dihentikan. Yang diperbolehkan harusnya hanya kapal-kapal yang membawa barang," tukasnya.
“Kesehatan jauh lebih penting, baik kesehatan penumpang maupun anak buah kapal. Jadi, mohon Pak Luhut memahaminya," tegas Siswanto.”(elm/helmi)