Qatar Tetapkan Upah Minimum 200 Dolar
Sabtu, 18 November 2017, 08:56 WIBBisnisnews.id - Qatar telah menetapkan upah minimum sementara untuk pekerja migran senilai sekitar 200 dolar per bulan, kata Menteri Tenaga Kerja, Kamis (16/11/2017)
Issa al-Nuaimi mengatakan kepada AFP bahwa upah minimum temporer 195 dolar per bulan akan segera berlaku, sementara pemerintah bekerja menetapkan tingkat suku bunga tetap.
Selain gaji baru, para pekerja akan menerima akomodasi gratis, makanan dan rencana perawatan kesehatan, yang dibayar oleh pengusaha, katanya.
Memperkenalkan upah minimum adalah satu di antara paket perubahan tenaga kerja yang diumumkan bulan lalu oleh Qatar, atas sorotan dan kritik global lanjutan atas perlakuannya terhadap sekitar dua juta pekerja migran.
Qatar belum pernah memiliki kebijakan upah minimum, dan pemerintah mengatakan bahwa angka tersebut dapat meningkat setelah ditinjau ulang.
"Kami tidak akan menyetujui kontrak kerja jika gaji di bawah 750 riyal Qatar per bulan. Semua kontrak sekarang harus disetujui oleh kementerian tenaga kerja," kata Nuaimi.
"Jika ada perubahan pada kontrak, kami akan menerapkan prosedur baru ini."
Dia menambahkan bahwa batas upah baru telah diberlakukan selama satu bulan terakhir.
Sejak terpilih secara kontroversial untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia, Qatar yang menghabiskan 500 juta dolar seminggu di turnamen, telah secara rutin dituduh memaksa pekerja dalam kondisi yang disamakan dengan perbudakan modern.
Di antara reformasi utama lainnya adalah persyaratan untuk mengajukan kontrak kerja dengan pemerintah, mencegah perubahan dalam persyaratan kontrak setelah kedatangan pekerja di Qatar, dan mengakhiri hak pengusaha untuk menghentikan staf meninggalkan negara atau mengganti pekerjaan.
Paket itu sudah cukup untuk memenuhi syarat Organisasi Buruh Internasional PBB, yang pada tanggal 8 November mengatakan bahwa reformasi tersebut sesuai dengan harapannya untuk hak-hak buruh.
Akibatnya, PBB tidak jadi menyelidiki potensi memalukan Qatar terhadap pekerja. (marloft)