RDP Komisi VII, Menteri Jonan Sampaikan Kinerja 2018 dan Piutang PNBP Sebesar Rp14,6 Triliun
Kamis, 18 Juli 2019, 15:32 WIBBisnisnews.id -- Komisi VII DPR menggelar rapat dengar pendapat (RPD) dengan Kementeran ESDM di Jakarta, Kamis (18/7/2019). Dalam dalam RDP tersebut hadir Menterri ESDM Ignasius Jonan, Wamen ESDM Arcandra Tahar, para Dirjen dan beberapa staf terkait.
RPD Komisi VII-Kementeran ESDM membahas penerimaan negara dari SDA tahun 2018 serta proyeksi penerimaan negara dari SDA tahun 2019. Selain itu juta tantangan yangg masih dihadapi kementerian yang mengurusi sumber daya alam (SDA) tersebut.
Rapat dimulai dengan paparan pihak pemerintah. Menteri ESDM Jonan langsung membacakan target dan realisasi penerimaan negara di sektor ESDM tahun anggaran 2018.
"Penerimaan negara sektor ESDM dengan target Rp158,62 triliun dengan realisasi Rp282,48 triliun. Ini lebih tinggi dari target yang ditentukan," kata Jonan di depan anggota DPR bidang energi itu.
Selain kinerja dan prestasi tersebut, Menteri Jonan juga menyampaikan masih adanya akun piutang pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum tertagih dari 2018 sampai 2019. "Jumlahnya mencapai (PNBP terhutang) Rp14,6 triliun.
Kementerian ESDM mencatat, masih ada akun piutang PNBP Kementerian ESDM sebesar Rp14,6 triliun. "Upaya yang tidak bisa ditagih, kami akan limpahkan ke KPKNL karena saya bingung utang tidak dibayar tapi masih dilayani," jelas Jonan lagi.
Mantan Dirut KAI itu melanjutkan, piutang PNBP Kementerian ESDM itu terdiri dari pos Ditjen Migas sebesar Rp9,01 triliun, Ditjen Minerba Rp5,3 triliun dan tersebar pada unit lainnya sebesar Rp0,3 triliun.
Jonan menambahkan, piutang tersebut tetap dilakukan penagihan. Namun jika sampai penagihan ketiga maka pihaknya akan menyerahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Jonan mengaku, terkadang sulit untuk menagih PNBP di sektor ESDM dan banyak kendala yang dihadapi di lapangan. Mulai dari perusahaan yang minta dicicil hingga mengancam tak mau ekspor. "Terkadang saya terima surat ketika ditagih tapi minta diciciil. Mereka mengatakan kalau tidak boleh mereka tidak ekspor, ya sudah. Tidak apa," terang Jonan menirukan.
Kendati begitu, Kementerian ESDM bersama Kementerian/ Lembaga negara yang lain akan terus berupaya menagih pitang PNBP sektor ESDM ini. "Kementerian ESDM menggandeng kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Diharapkan, sinergi ini berjalan optimal dan bisa menagih piutang yang ada," tegas Menteri Jonan.(helmi)