Regulasi Uji Emisi Kendaraan Bermotor Mulai Disosisialisasikan
Senin, 19 November 2018, 23:17 WIBBisnisnews.id - Peraturan Direktur Jemderal Perhubungan Darat (Perdirjen) nomor SK.4963/AJ.402/DRJD/2018 tentang Pelaksanaan Uji Emisi Gas Buang Pada Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor mulai disosialisasikan
Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan mengatakan, osialisasi yang berlangaung Senin (19/11/2018) di Jakarta ini ditujukan untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antar pemangku kepentingan dalam pelaksanaan uji emisi gas buang pada pengujian tipe kendaraan bermotor.
“Maksud dan tujuan diterbitkannya Perdirjen tentang pelaksanaan uji emisi gas buang ini adalah dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap pemenuhan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor, mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor di jalan, dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat,” kata Endy.
Dalam sosialisasi ini hadir sebagai pembicara Dewanto Purnachandra, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Perhubungan Darat.
Dewanto menjabarkan bahwa Perdirjen tersebut melingkupi kategori dan metode uji emisi gas buang, pelaksanaan uji emisi gas buang dan dokumen hasil uji serta ketentuan lainnya.
“Pengujian laik jalan terhadap kendaraan bermotor dengan uji emisi gas buang wajib dilaksanakan pada Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang sedang diproduksi,” tambah Dewanto dalam penyampaian materinya.
Untuk melakukan uji emisi gas buang ini dapat di lakukan di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi atau jika ada hambatan dapat di Balai Teknologi Termodinamika Motor dan Propulsi (BT2MP) yang merupakan hasil kerjasama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), ataupun di fasilitas/laboratorium pengujian yang telah terakreditasi lainnya dengan syarat harus disaksikan pejabat atau petugas yang telah ditunjuk oleh Ditjen Hubdat.
“Uji emisi gas buang merupakan salah satu pengajuan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengujian tipe kendaraan bermotor,” tambah Dewanto.
Pengujian tipe kendaraan bermotor merupakan kegiatan pengujian yang dilakukan terhadap fisik kendaraan bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan sebelum kendaraan bermotor dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal serta kendaraan bermotor yang dimodifikasi.
Hal ini telah sesuai dengan dasar hukum pelaksanaan pengujian tipe kendaraan bermotor telah diatur dalam:
1. Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan
3. Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Dalam sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat kali ini dihadiri oleh 100 orang peserta dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan Provinsi Se-Pulau Jawa, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se Jabodetabek, Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, seluruh Balai Pengelola Transportasi (BPTD), serta Direktorat Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. (Rayza)