RPM Keselamatan Transportasi, Dirjen Budi Minta Masyarakat Kasih Masukan
Kamis, 10 Januari 2019, 18:11 WIBBisnisnews.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengajak aplikator, para alademisi dan penggiat keselamatan transportasi jalan raya membahas Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi.
Ajakan itu disampai Dirjen Budi kepada seluruj stakeholder terkait dalam Focus Group Discussion (FGD), Kamis (10/1/2019) di Jakarta, terhadap beragam isu yang selama ini dikeluhkan pengemudi.
FGD ini juga membahas kendaraan roda dua sebagai angkutan aplikasi berbasis teknologi informasi.
“ Saya berharap dari diskusi hari ini kita harapkan dapat menyampaikan pemikiran berdasarkan pengalaman dari pengemudi, serta kedua aplikator Grab dan Go-Jek. Karena kita ingin menampung berbagai macam aspirasi untuk proses bisnis ojek online,” jelas Dirjen Budi.
Ada tiga poin utama yang disampaikan para pengemudi, yaitu; tarif, suspend, serta perlindungan keselamatan dan keamanan.
Penyusunan RPM terkait perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor berbasis aplikasi ini diawali oleh gagasan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, bahwa permasalahan menyangkut ojek online (ojol) diharapkan dapat selesai, sehingga tidak ada lagi konflik antara pengemudi ojol dengan pihak aplikator.
Dalam proses pembuatan regulasi, aspek yang akan dinormakan masih bisa berkembang.Namun permasalahannya adalah waktu.
Kata Dirjen Budi, membuat pasal tidaklah mudah dan juga membutuhkan waktu yang tidak sedikit, karena dalam satu pasal terdapat banyak turunannya.
“Saya sangat mengharapkan kedewasaan dan pemahaman kita, bahwa kita semua bersama-sama membuat sebuah regulasi yang dapat mensejahterakan para pengemudi yang mengemban profesi mulia. Maka dibutuhkan kerja sama dari semua pihak agar tetap menciptakan suasana kondusif selama proses berlangsung,” tegas Dirjen Budi.
Salah satu hal yang sering menjadi perdebatan antara pengemudi dan aplikator adalah mengenai tarif. “Kalau menyusun tarif kita punya banyak indikator, tidak mungkin kita hanya buat 1 tarif, minimal akan kita buat tarif batas bawah dan batas atas,” jelas Dirjen Budi. (Jam)