RUNK 2011-2035 Harus Bisa Menekan Tingkat Kecelakaan di Jalan
Senin, 05 Maret 2018, 12:06 WIBBisnisnews.id - Direktur Jederal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, terkait keselamatan, pemerintah telah mengeluarkan Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK 2011-2035). Dalam rencana itu, masing-masing sektor telah diberikan tugas dan wewenang masing-masing untuk merealisasikannya.
Sesuai kewenangan yang tercantum dalam RUNK 2011-2035, beberapa poin yang menjadi fokus Kementerian Perhubungan. Yakni, penyelenggaraan dan perbaikan prosedur uji berkala dan uji tipe; pembatasan kecepatan pada kendaraan; penanganan muatan lebih atau overloading; penghapusan kendaraan (Scrapping); dan penetapan standar keselamatan kendaraan angkutan umum.
Terkait dengan perbaikan angkutan bus, Pemerintah telah menyusun delapan program. Diantaranya, peningkatan pelayanan uji kelayakan kendaraan, baik uji tipe maupun uji berkala / KIR. Pengawasan melalui pengamatan, audit dan inspeksi. Pengesahan rancang bangun kendaraan.
"Kemudian, perijinan angkutan orang diperketat; perbaikan infrastruktur sarana dan prasarana; penegakan hukum di lapangan; pemeringkatan perusahaan angkutan umum (rating); serta pelaksanaan ramp check," jelas Dirjen Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/3/2018) di Jakarta.
Untuk mendukung berbagai program Pemerintah di atas, para pengusaha angkutan umum dituntut untuk mematuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pada intinya, keselamatan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, bukan juga hanya tanggung jawab kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama kita semua,” pungkas Dirjen Hubdat.
Amanat UU 22/2009
RUNK 2011-2035 merupakan amanat pasal 203 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pendekatan dilakukan dengan lima pilar keselamatan, meliputi manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan dan penanganan korban pasca kecelakaan.
Pemerhati keselamatan transportasi, Djoko Setijowarno menyebutkan, pada 2010, angka kematian di jalan raya per 10.000 populasi adalah 13,15. Targetnya, pada 2020 menjadi 6,57 penurunan 50 persen. Dan tahun 2035 sebesar 2,63 atau turun 80 persen.
Data tahun 2010, korban meninggal 31.234 jiwa. Tahun 2016, korban meninggal 25.859 jiwa. Sulit mencapai penurunan 50 persen di tahun 2020. Dapat dikatakan gagal.
RUNK didukung oleh Bappenas, Kemenhub, Kemen. PUPR, Kemenristek Dikti, Kemenperin, Kepolisian RI, Kemendiknas, Kemenkes, Kemenkominfo, dan Kemenkeu. Namun, belum tahu siapa yang mengkoordinir program ini. Akibatnya, masing kementerian dan lembaga menjalankan program tanpa ada koordinasi yang berkesinambungan.
Dampak kecil tidak tercapainya RUNK dan kurang tersosialisasi adalah ketika ada 'larangan mendengarkan musik dan aktivitas merokok selama berkendara' menjadi ribut semua. Padahal itu bagian kecil dari upaya mengurangi kecelakaan untuk menjaga keselamatan pemakai jalan.
Kalau musik dalam mobil perlu penelitian mendalam. Kalau pengguna telepon seluler tanpa speakerphone sudah banyak hasil riset yang menunjukkan bahaya dan peningkatan risiko kecelakaan.
Di dalam UU LLAJ, sudah mengamanatkan, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas (pasal 58). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (pasal 106).
Sudah banyak kecelakaan yang diakibatkan memasang gawai di dashboard dan menggunakan earphone, sehingga dapat menganggu konsentrasi pengemudi saat berkendara. Apalagi mengendarai sepeda motor yang konsentrasinya melebihi mengemudikan kendaraan roda empat, harus menjaga keseimbangan, belum pernah ditilang.
Hampir semua pengemudi ojek sepeda motor daring sekarang ini melakukan hal itu. Sambil mengemudi juga melihat gawai di dashboard jika ada panggilan calon penumpang. Berkomunikasi dengan earphone yang digunakan.
Sungguh membahayakan dan tidak sedikit sudah mengakibatkan kecelakaan di jalan raya. Target point menjadi pemicunya. Terlebih sekarang persaingan mencari penumpang makin ketat, jumlah driver ojek daring bertambah, sementara pemesan tidak banyak bertambah.
Sanksi tegas dapat diterapkan pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan (pasal 283). (Adhitio/Syam s))