Sanksi HuKum PM 32/2016 Baru Berlaku Penuh Agustus 2017
Kamis, 23 Maret 2017, 23:15 WIBBisnisnews.id-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan toleransi tiga bulan sejak diberlakukannya revisi PM 32/2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek mulai 1 April 2017.
Artinya mulai 1 Agustus 2017 seluruh ketentuan (11 poin) yang ada dalam PM 32/2016 berlaku penuh dan wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara angkutan umum dan khusus di Indonesia
"Pemberlakuannya tetap 1 April 2017, tapi kita beri toleransi transisi tiga bulan terhadap poin-poin revisi itu untuk diberlakukan,"kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulisnya Kamis (23/3/2017).
Menhub Budi pastikan dalam waktu tiga bulan ini petugas tidak melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran dari aturan ini baik oleh pihak Kepolisian maupun Dinas Perhubungan.
Namun setelah tiga bulan masa transisi akan ada sanksi, khususnya bagi pengemudi angkutan yang menggunakan aplikasi online maupun provider yang tidak memenuhi aturan. Seperti pembekuan atau suspend ID pengemudi atau pemblokiran aplikasi.
"Kalau nanti melanggar bisa ditangguhkan, kita lagi minta suatu cara tertentu untuk menangguhkan anggota-anggota apabila mereka tidak memenuhi syarat-syarat tersebut," kata Menhub.
Aturan ini kata Menhub, akan melindungi seluruh pihak. Baik pengemudi maupun kepentingan masyarakat luas.
"Contohnya soal penetapan kuota (angkutan) itu justru melindungi pengemudi, begitu juga dengan tarif batas atas bawah, sebenarnya secara prinsip PM 32 itu mengatur tentang kesetaraan, keadilan, kesamaan berusaha," ucapnya.(Syam S)