Sebagian Besar TKBM Belum Miliki Sertifikat Keterampilan
Selasa, 25 Juli 2017, 17:55 WIBBisnisnews.id - Tingkat kesadaran tenaga kerja bongkar muat (TKBM) maupun perusahaan bongkar muat (PBM) terhadap pentingnya sertifikat kecakapan bagi pekerja bongkar muat di pelabuhan.
Padahal, kecakapan bagi para pekerja itu wajib dimiliki pada pasar bebas ASEAN atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Berdasarkan data Lembaga Sertifikasi Kompetensi Profesi, Bongkar Muat Indonesia (LSP BMI) sampai saat ini tercatat baru sekitar 10 persen yang telah mengantongi sertifikat kecakapan dari total TKBM di seluruh Indonesia.
Ketua Lembaga Sertifikasi Kompetensi Profesi Bongkar Muat Indonesia (LSP BMI) Sodik Harjono mengatakan, rendahnya minat TKBM maupun PBM untuk mengikuti uji kompetensi karena masih longgarnya penegakan aturan.
Artinya, karena regulator kurang tegas terhadap kewajiban itu, akhirnya para pekerja memilih tidak mengikuti uji kompetensi. Kemungkinan besar kalau nantinya sudah terbentur masalah, para pekerja itu baru sibuk mengikuti pendidikan untuk meraih sertifikat kecakapan sesuai bidang tugasnya masing-masing.
Padahal, sejak disepakati pasar bebas ASEAN, pemerintah telah mewajibkan seluruh pekerja memiliki sertifikat kompetensi. Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 152/2016 tentang tenaga bongkar muat , seluruh pekerja pelabuhan wajib memiliki sertifikat keterampilan di masing-masing bidang.
Sodik menyebutkan, dari sekitar 30 ribu TKBM yang telah mengikuti uji kompetensi tercatat baru sekitar 520 orang. Hal itu juga terjadi pada PBM dari 1200 perusahaan yang ada, pegawai yang mengantongi sertifikat profesi masih di bawah 10 persen.
TKBM mauoun PBM sebagaimana dimaksud ayat satu PM 152/2016, kemampuan para pekerja harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
Sekarang memang masih ada kelonggaran tapi bila ini diterapkan secara penuh, tidak akan ada lagi TKBM yang bekerja tanpa dilengkapi sertifikat kecakapan.
"Kami telah menyampaikan surat edaran ke masing-masing PBM maupun koperasi TKBM untuk mengikuti uji kompetensi. Kita lihat saja nanti, berapa banyak yang punya kesadaran untuk mengikutinya,"jelas Sodik, Selasa (25/7/2017) di kantornya.
Sodik mengatakan pelaku usaha logistik, PBM, TKBM termasuk Pelindo selaku BUMN mesti memiliki komitmen yang kuat dalam mendorong terwujudnya standar profesi atau kompetensi SDM Bongkar Muat di Pelabuhan.
Kompetensi SDM bongkar muat, kata Sodik dibutuhkan untuk merealisasikan program pemerintah dalam menurunkan biaya logistik nasional. Umumnya pelayaran Internasional mewajibkan TKBM yang membongkar barangnya diatas kapal sudah mengantongi sertifikat kecakapan.
TKBM maupun PBM yang telah mengikuti kompetensi dan mengantongi sertifikat keterampilan akan akan berpengaruh besar terhadap kinerja pelabuhan. "Yang lebih penting tentunya bisa lebih efisien dan efektif serta berdaya saing global," tuturnya.
Sodik mengatakan LSP BMI, yang dipimpinnya sudah mengantongi izin resmi dari Badan Nasional Standar Profesi (BNSP) dan berbadan hukum resmi yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami juga memiliki tenaga pengajar dan penguji yang profesional di bidang logistik dan bongkar muat," jelasnya. (Syam S)