Selamatkan Driver Ojol Selama PSBB di Jakarta, Ini Saran YLKI
Jumat, 10 April 2020, 19:54 WIBBisnisNews.id -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), resmi berlaku di Jakarta Jumat tanggal 10 sampai 24 April 2020. Kebijakan tersebut dikukuhkan via Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Salah satu sektor yang terdampak secara serius terhadap pelaksanaan PSBB adalah ojek online (ojol). Sebab, selama pelaksanaan PSBB angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya diizinkan untuk mengangkut barang (Pasal 18 ayat 6). Artinya ojol dilarang mengangkut penumpang.
"Tentu, aturan ini sangat memukul pendapatan driver ojol. Sebab, 60 persen pendapatan driver ojol adalah dari orderan penumpang orang. Tetapi demi keamanan, kesehatan dan keselamatan kedua belah pihak (penumpang dan driver), ketentuan ini harus dipatuhi bersama," kata Ketua YLKI Tulus Abadi di Jakarta.
Dalam kondisi ini, lanjut dia, maka keberlangsungan dan nasib driver harus mendapatkan perhatian serius baik dari managemen aplikator, atau bahkan dari konsumennya.
Menurut rekomendasi YLKI, sebut Tulus, selama pelaksanaan PSBB, aplikator hendaknya mengilangkan potongan pada driver. "Atau potongan maksimal 5 (lima) persen saja. Selain itu, agar pihak aplikator menangguhkan potongan cicilan helm dan jaket pada driver," jelas Tulus.
Selanjutnya, menurut YLKI, pihak aplikator hendaknya membantu dan memfasilitasi tagihan/cicilan pada pihak leasing. "Sesuai kebijakan pemerintah, selama tanggap darurat Covid-19, tagihan/cicilan pada lembaga keuangan, termasuk sektor leasing, ditunda dulu/ ditangguhkan," jelas Tulus.
Tetapi fakta di lapangan, menurut YLKI, masih banyak konsumen yang ditagih oleh pihak leasing, termasuk konsumen dari driver ojol.
Alangkah baiknya, pinta Tulus, konsumen ojol selalu memberikan tips pada driver ojol, bahkan tips tersebut seharusnya lebih besar daripada kondisi normal.
"Tips sebagai bentuk insentif kepada driver ojol yang telah berani mengambil risiko tinggi, dengan tetap beroperasi dan melayani konsumen. Inilah saatnya konsumen berkontribusi di tengah pandemi. Sementara selama ini konsumen mendapatkan tarif promosi (diskon)," tandas Tulus.(elm/helmi)