Setelah Stop Penerbangan ke China, Ini Tindak Lanjut Kemenhub RI
Rabu, 05 Februari 2020, 20:06 WIBBisnisNews.id -- Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto, menegaskan pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengambil langkah langkah sesuai Surat Edaran Nomor : SE 01 Tahun 2020 tentang Penanganan Pesawat Udara Khusus Kargo Dari Republik Rakyat Tiongkok (RTT) yang merupakan langkah antisipatif dalam pencegahan virus korona masuk ke Indonesia.
"Setelah kami melakukan penghentian sementara penerbangan internasional dari dan ke Republik Rakyat Tingkok (RRT) kecuali Hongkong dan Macau, kami juga melakukan penanganan terhadap pesawat khusus kargo dari China. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah masuknya virus korona ke Indonesia," jelas Novie di Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Dikatakan, Ditjen Hubud terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus korona melalui aktivitas penerbangan angkutan penumpang termasuk juga penanganan terhadap angkutan kargo.
Menurut Dirjen Novie, dengan meluasnya penyebaran virus Corona di beberapa negara yang awalnya dari Republik Rakyat Tiongkok, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memandang perlu untuk menyikapi dan mengambil langkah-langkah penanganan terhadap pesawat yang mengangkut kargo, yaitu:
1. Bandar Udara yang melayani kargo dari RTT wajib menentukan isolated parking area.
2. Terhadap pesawat kargo yang datang dari RRT akan dilakukan prosedur khusus dengan melibatkan Air Traffic Control (ATC), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan personel ground handling. Dalam hal ini personel yang menangani kargo tersebut wajib menggunakan pakaian anti virus, sarung tangan, dan masker sesuai petunjuk dari KKP dan instansi yang berwenang.
3. Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara wajib memberikan manifest kru dan kargo yang diangkut kepada kepala bandar udara, dan data tersebut akan diberikan kepada KKP, instansi yang berwenang dan juga ground handling
4. ATC yang bertugas harus memberitahukan kedatangan pesawat udara dimaksud kepada Kepala Bandar Udara;
5. Kepala Bandar Udara memastikan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan instansi berwenang untuk melakukan pembersihan (disinfeksi) terhadap pesawat udara, kru pesawat dan barang bawaannya, serta kargo sesuai SOP yang berlaku;
6. Kru Pesawat Udara tidak boleh turun dari pesawat udara selama pesawat udara on the ground.
" Ditjen Hubud akan terus melakukan pengawasan untuk mencegahan masuknya virus korona ke Indonesia melalu aktivitas penerbangan, bekerja sama dengan seluruh stakeholder penerbangan terkait " papar novie
Dengan kerjasama yang baik antara regulator seluruh stakeholder penerbangan, kami berusaha maksimal mencegah masuknya virus korana melalui penerbangan dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jasa transpirtasi udara.(nda/helmi)