Sewa Pesawat Kargo Berujung Sengketa, Pengurus KADIN soetta Dipolisikan
Rabu, 19 September 2018, 19:53 WIBBisnisnews.id - Sewa menyewa pesawat kargo yang melibatkan oknum pengurus Kamar Dagang Dan Industri (KADIN) Bandara Internasional Soekarno-Hatta berinisial Sapt K berujung senketa.
Sap K yang juga pemilik perusahaan PT. Ramadan Utama Solusi (PT.RUS) itu dilaporkan rekan bisnisnya sendiri, Geminiantoro, Direktur PT. Cakrawala Baliem Logistik ke Polda Metro Jaya, karena dinilai ingkar.
Sapt K. yang kini berstatus tersangka saat dikonfirmasi dalam pesan singkatnya mengatakan, dirinya juga bagian dari korban. Pesawat kargo itu ada dan sudah dibayar, namun belum bisa masuk ke Indonesia.
Padahal, ungkap Sap, semua ijin
sudah diaproval dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. " Pesawat Boeing 737-300 Cargo, Khusus pesawat kargo memang ada, ijin sudah beres cuma memang belum bisa masuk ke Indonesia,' tuturnya.
Berdasarkan Surat Laporan Nomor LP/1067/X/2017/ Bareskrim pada 17 Oktober 2017 dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan sesuai pasal 738 atau 372 KUHP.
Gilbert Marciano Tulaar, SH kuasa hukum Geminiantoro mengatakan, tersangka sudah beberapa kali dilakukan somasi untuk menyelesaikan masalah itu, namun tidak ada itikad baik.
"Bahkan pesawat kargo jenis Boeing 737 yang akan disewa dan dijanjikan segera datang, tidak pernah nampak wujudnya," kata Gilbert, Rabu (19/9/2018) di Bareskrimum Polda Metro Jaya.
Dijelaskan, kasus itu berawal dari kerjasama sewa pesawat spesial kargo antara Sapt k selaku pemilik
PT. Ramadan Utama Solusi (PT.RUS) kepada Geminiantoro Direktur PT. Cakrawala Baliem Logistik yang ingin menyewa pesawat kargo yang ditawarkan tersangka pada awal tahun 2016.
Kata Gilbert, kesepakatan itu dilanjutkan dengan perikatan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan tersangka meminta uang muka atau tanda jadi kegiatan penyewaan pesawat senilai Rp 1 miliar dari total uang muka Rp 3 miliar.
"Dalam kesepakatan itu, uang.muka senilai Rp 3 miliar akan dilunaskan setelah pesawat itu sudah datang. Pembayara dilakukan dalam tiga tahap,"tutur Gilbert.
Namun diperjalanan, tersangka kembali meminta uang sebesar Rp 1 miliar, padahal pesawat belum datang. Alasannya, uang itu untuk kepentingan operasional mendatangkan pesawat.
"Karena dengan alasan operasional, klin kami hanya memberikan Rp 200 juta dan disetujui langsusng disetor" tuturnya.
Sangat disayangkan, uang yang diminta sudah dipenuhi tapi janji mendatangkan pesawat tidak kunjung terwujud.
"Klien kami selaku pihak penyewa selalu dijanjikan, dan tidak permah ada niat baik tuh untuk menyelesaikan masalah itu," tegasnya.
Bahkan tersangka, kata Gilbert sempat membawa Geminiantoro selaku penyewa ke Manila untuk menunjukan pesawat itu benar-benar ada. "Nyatanya sampai kasus ini dibawa ke ranah hukum, pesawat itu tidak pernah ada wujudnya," "tandasanya.
Disinggung soal upaya damai, dengan mengembalikan uang tabg sudah disetor, Gilbert menegaskan, peluang damai sudah tertutup. Karena kasusnya sudah akan dilimpahkan ke penuntutan.
"Kalau mau damai kami kira terlambat, karena sebelumnya kami sudah beberapa kali berupaya melakukan musyawarah," jelasnya. (Syam S)