Sidak Pelni Surabaya, Menhub Cek Harga Barang Tol Laut Sampai TKBM
Selasa, 21 Januari 2020, 19:55 WIBBisnisNews.id -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Pelni Surabaya, Selasa (21/1/2020), untuk mengecek harga barang dari kapal tol laut. Mulai harga di forwarder sampai tarif tenaga kerja bongkar muat (TKBM) disidak Menhub dan rombongan.
"Setelah cek mengecek, forwarder (Perusahaan agen pengiriman barang) bisa menetapkan harga sendiri. Harga yang dibebankan kepada kepada masyarakat itu beragam. Ada yang untungnya 10% itu masih wajar. Tapi ada yang untungnya 40%, ini yang tidak wajar," ujar Menhub Budi Pelabuham Tanjung Perak, Surabaya.
Menhub Budi mengatakan, Program tol laut bertujuan untuk mengurangi disparitas harga barang antara wilayah Indonesia bagian Barat dengan Timur, sehingga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian di Indonesia bagian timur.
Terkait temuan tersebut, Menhub Budi meminta Dirjen Perhubungan Laut untuk menetapkan harga jual tetap per kontainer, jadi tidak bervariasi harganya.
"Setelah ditetapkan harga pokoknya, ini dapat mendorong kompetisi bagi perusahaan. Kalau mereka tidak mau kita kasih yang lain," jelas Menhub Budi.
Lebih lanjut, Menhub Budi juga menemukan adanya tarif Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang terlampau mahal. "Tadi saya cek ada 1 TKBM harganya ada yang 2 juta, ada yang 3,9 juta. Kita ingin harga kompetitif, jadi harus terus dicek," lanjutnya.
Menhub juga menekankan kepada Pemerintah Daerah untuk lebih perhatian dan aktif melakukan pengecekan angkutan barang dengan Pelni dan stakeholder terkait lainnya, sehingga pengusaha di daerah mendapatkan harga yang benar dan kompetitif.
Menhub Budi juga memberikan arahan bagi Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (Ka UPP) di Jawa Timur untuk mengintensifkan pengukuran kapal dengan memberi pelatihan intensif kepada masyarakat sekitar untuk menjadi ahli ukur kapal.
"Saya juga meminta pada kepala desa untuk proaktif menyerahkan surat ukur kapal kepada kita agar lebih confident. Ini untuk kapal dibawah 7 GT," tutup Menhub.(elm/helmi)