Sikap YLKI Terhadap Diskresi Permenhub R2 Sebagai Payung Hukum Ojol
Rabu, 16 Januari 2019, 12:05 WIB
Bisnisnews.id - Pelaksana Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, sepeda motor bukan angkutan umum, dan tidak diatur dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ungkapan itu disampaikan Tulus menyikapi diskresi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang akan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Roda Dua (Permenhub R2) sebagai payung hukum Ojek Oline. Ini artinya, sepeda motor dilegalkan sebagai angkutan umum
Kalau sepeda motor ingin dilegalkan sebagai angkutan umum, pemerintah harus merevisi UU Nomor 22/2009. Tapi bila difokuskan kepada keselamatan, akan didukung.
"Diskresi boleh saja tapi sepeda motor bukan angkutan umum untuk membawa penumpang , direvisi dahulu UU-nya. Kecuali untuk angkutan barang," kata Tulus.
Dalam pernyataan resmi, Selasa (15/1/2019) Kementerian Perhubungan telah memfasilitasi terbitnya Permenhub R2 ini dengan membentuk tim dari pihak para pengemudi ojek online.
Tim yang dinamakan tim 10 ini terdiri dari pengemudi ojek online Garda Indonesia, pengemudi ojek online perwakilan daerah dan pengemudi ojek online penyandang disabilitas fisik. Tim ini diharapkan mewakili kebutuhan payung hukum dari seluruh ojek online yang ada di seluruh Indonesia.
Garda Indonesia sebagai inisiator tututan terbitnya payung hukum bagi ojek online, berkomitmen akan mendukung, mengawal dan mengawasi mulai dari Rancangan Permenhub hingga menjadi Permenhub.
Konten dari Permenhub juga diharapkan mengatur empat point utama, yaitu : faktor keselamatan, faktor tarif, faktor kemitraan dan suspensi.
Diskresi Menhub Budi Karya Sumadi ini merupakan tindaklanjut dari tututan Garda Indonesia pada Presiden Jokowi saat aksi 273 tahun 2018 lalu di Istana Merdeka. Setelah melalui sembilan bulan pertimbangan akhirnya diwujudkan, Permenhub R2 sebagai langkah awal landasan hukum bagi ojek online agar dapat beroperasi secara legal.
Tulus mengatakan, dalam UU sudah diatur sepeda motor bukan angkutan umum, karena sepeda motor memiliki tingkat kestabilan yang rendah, dampaknya tentu saja ke keselamatan penumpangnya itu sendiri.
Kendati demikian Tulus mengakui Ojol sudah kadung marak dan perlu ada solusi untuk mengatasinya. Setidaknya, payung hukum yang jelas dan bukan untuk angkutan penumpang. (Syam S