Siti Aisyah Terdakwa Pembunuhan Kim Jong-Nam Bebas Dari Tuntutan
Senin, 11 Maret 2019, 13:35 WIBBisnisnews.id - Siti Aisyah terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-Nam saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un akhirnya bebas bersyarat, setelah hakim mengabulkan permintaan Jaksa agar membatalkan tuduhan pembunuhan.
Kim Jong-Nam dinyatakan tewas terbunuh pada 2017 di bandara Internasional Kuala Lumpur. Salah satu pelakunya adalah Siti Aisyah Warga Negara Indonesia.
Dalam kasus pembunuhan itu, Aisyah dituduh mengolesi pemati saraf VX pada wajah Kim saat berada di bandara Kuala Lumpur. Namun dia dan rekannya Doan Thi Huong asal Vietnam, yang dituduh, menyangkal dan mengatakan mereka pikir mereka adalah bagian dari lelucon TV yang disuruh.
Saat itu 13 Februari 2017, Kim Jong-nam yang menjadi korban pembunuhan tengah menunggu penerbangan dari Kuala Lumpur ke Makau, ketika dua wanita mendekatinya di daerah keberangkatan.
Bukti yang menjadi fakta persidangan berupa Rekaman CCTV menunjukkan salah satu dari mereka meletakkan tangannya di wajah Kim Jong-nam, dan meninggalkan tempat kejadian.
Kim meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit, kemudian ditemukan paparan agen saraf VX, salah satu yang paling beracun dari semua agen kimia yang dikenal.
Dalam kasus itu pihak Korea Utara yang mendapat sorotan membantah membantah terlibat, tetapi empat lelaki yang diyakini warga Korea Utara telah melarikan diri dari Malaysia pada hari pembunuhan.
Rekan Aisyah, Huong asal Vietnam seperti dilaporkan BBC diharapkan membaca pernyataan di pengadilan pada hari Senin (11/3/1019), dimana keduanya memberikan kesaksian.
Dalam kasus itu, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong membela diri mereka adalah korban tak berdosa dari komplotan rumit Korea Utara.
Pengacara dua terdakwa ini menjelaskan, pada hari-hari sebelum kematian Kim, para wanita telah dibayar untuk mengambil bagian dalam pranks di mana mereka menghapuskan cairan pada orang-orang di bandara, hotel dan pusat perbelanjaan.
Mereka pikir itu hanya lelucon. Pengacara mereka telah menyatakan keyakinannya bahwa pengadilan akan melihat bahwa mereka tidak memiliki motif untuk membunuh Kim.
AFP melaporkan, setelah adanya keputusan bebas dari Pengadilan, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia kepada wartawan mengatakan, mencoba untuk menerbangkan Siti kembali ke Indonesia hari ini atau secepat mungkin. (*/Jam)