Sriwijaya Air Resmi Hentikan Kerjasama Dengan Garuda Indonesia Group
Sabtu, 09 November 2019, 06:53 WIBBisnisNews.id -- Maskapai Sriwijaya Air resmi menyatakan menghentikan kerjasama dengan Garuda Indonesia Group. Langkah itu diambil menyusul krisis kedua maskapai yang berujung terjadinya delay parah kemarin. Maskapai swasta itu juga sudah berkirim surat pemberitahuan resmi ke Ditjem Hubud, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Kementrian Perhubungan menghargai keputusan PT Sriwijaya Air untuk menghentikan kerjasama dengan PT Garuda Indonesia Group. Keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan hal yang terbaik antar kedua belah pihak dan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa transportasi udara.
“Kami berharap keputusan yang diambil PT Sriwijaya Air Group untuk mengakhiri kerjasama dengan PT Garuda Indonesia Group, diharapkan merupakan langkah yang terbaik dan tidak menggangu keberlangsungan operasional penerbangan di Indonesia,” kata Dirjen Hubud Polana B Pramesti di Jakarta, Jumat (8/11/2019) malam.
Dia menambahkan, Ditjen Hubud akan terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap operator penerbangan Sriwijaya Air dan Nam Air. Hal tersebut ditempuh untuk memastikan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan udara dapat terlayani dengan baik.
"Diharapkan, Sriwijaya Air dapat terus melakukan pelayanan yang terbaik sehingga masyarakat dapat terus terlayani dan kami akan terus melakukan pegawasan dan monitoring untuk memastikan pelayanan penerbangan berlangsung Selamat, Aman dan Nyaman," jelas Dirjen Polana.
Syarat Untuk Sriwijaya
Terkait operasional penerbangan maskapai swasta ini, Ditjen Hubud menetapkan sejumlah hal terhadap PT Sriwijaya Air, sebagai berikut :
1. Seluruh pesawat yang dioperasikan PT Sriwijaya Air, wajib memenuhi persyaratan penerbangan. Jika hal tersebut tidak terpenuhi maka Ditjen Hubud akan mengambil langkah tegas dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan,
2. Memastikan Kualitas pelayanan akan tetap sama sesuai dengan delay management, dimana sesuai dengan ketentuan bahwa penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan.
Pengembalian biaya tiket (refund) serta apabila terjadi keterlambatan penerbangan juga ditangani sesuai dengan ketentuan delay management yang telah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
3. PT Sriwijaya Air harus memberikan laporan terkait pesawat yang beroperasi setiap hari kepada Ditjen Hubud.
Saat ini, terang Dirjen Polana, seluruh Inspektur penerbangan bidang Angkutan Udara dan Inspektur penerbangan bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kantor Otoritas Bandar Udara.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang PT. Sriwijaya Air. "Dan memastikan seluruh penumpang mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Dirjen Polana.(helmi)