Sriwijaya Air Group Klaim Beroperasi Normal Dengan Pengawasan Ketat DKPPU
Senin, 30 September 2019, 17:34 WIBBisnisnews.id - PT Sriwijaya Air (Group) mengumumkan, seluruh pesawat Sriwijaya Air dan NAM Air masih tetap operasi dengan pengawasan ketat Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan.
Pernyataan resmi ini merupakan jawaban atas sejumlah pemberitaan yang menyebutkan Sriwijaya Air stop operasi.
Direktur Quality Safety and Security Sriwijaya Air Capt Toto Soebandoro dalam pernyataan resminya Senin (30/9/2019) menegaskan, surat yang sebelumnya sempat beredar hanyalah masukan yang bersifat internal dan disampaikan kepada seluruh jajaran Top Management Sriwijaya Air dan NAM Air dengan maksud menghindari stop operasi.
“Pertama, saya tidak pernah sama sekali membicarakan ini kepada pihak di luar perusahaan. Ini murni masukan yang hendak saya sampaikan dalam rapat managemen terkait temuan dan kondisi beberapa waktu yang lalu dan sifatnya kondisional saja,” ucap Capt Toto.
Namun demikian, Capt Toto meyakini bahwa kini Sriwijaya Air dan NAM sudah dapat mengatasi permasalahan yang ada melalui Direktorat terkait.
“Kemarin Direktur Teknik pun sudah memberikan klarifikasi dan tanggapan atas temuan yang kami temukan. Kini semua sudah dapat diatasi dan Sriwijaya Air dan NAM Air dipastikan masih mengudara dibawah pengawasan DKPPU,” jelasnya.
Sebelumnya beredar pemberitaan
Sriwijaya Air Group (Sriwijaya Air dan NAM Air) digugat anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) atas dugaan wanprestasi dalam perjanjian bisnis antara kedua grup maskapai penerbangan ini.
Dalam lemberitaan itu, Direktur Quality, Safety, dan Security PT Sriwijaya Air Toto Soebandoro merekomendasikan kepada Plt Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson I. Jauwena agar Sriwijaya Air setop beroperasi.
Rekomendasi ini disampaikan Kapten Toto dalam kapasitas dan kewajibannya sebagai Direktur Quality, Safety & Security Sriwijaya Air dan keputusan selanjutnya akan diserahkan kepada Plt Direktur Utama. Surat rekomendasi itu bernomor 096/DV/INT/SJY/IX/2019 tertanggal 29 September yang juga diperoleh CNBC Indonesia.
Toto menegaskan pemerintah dalam hal ini, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, sudah mempunyai cukup bukti dan alasan untuk menindak Sriwijaya Air setop operasi karena berbagai alasan yang diungkapkan.
Alasan
Sriwijaya Air hanya mengerjakan line maintenance sendiri, dengan metode Engineer On Board (EOB) dengan jumlah engineer 50 orang, dengan komposisi 20 orang certifying staff, 25 orang RII dan certifying staff, 5 orang management and control, dan personnel tersebut dibagi dalam 4 grup
Sriwijaya Air juga memiliki minimum stock consumable part dan rotable part di beberapa bandara yakni CGK (Cengkareng), SUB (Surabaya), KNO (Medan) dan DPS (Denpasar), sebagai penunjang operasi penerbangan.
Selain itu, Sriwijaya Air juga hanya mempunyai kemampuan mengoperasikan 12 dari 30 pesawat udara yang dikuasai sampai dengan 5 hari ke depan (sejak tanggal 24 September 2019).
Untuk mempertahankan safe for flight, DKPPU akan melaksanakan pengawasan dan evaluasi kegiatan operasi penerbangan berdasarkan kemampuan yang dimiliki Sriwijaya Air.
Dengan kondisi itu, lanjut Toto, maka dilanjutkan dengan pertemuan dan diskusi bersama Direktur Teknik pada 28 September 2019 untuk mendengar laporan dari pelaksana di lapangan, serta laporan dari inspektor Ditjen Perhubungan Udara yang terus mengawasi.
Atas dasar laporan tersebut diketahui bahwa ketersediaan tools, equipment, minimum spare dan jumlah qualified engineer yang ada ternyata tidak sesuai dengan laporan yang tertulis dalam kesepakatan yang dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Udara (DGCA) dan Menteri Perhubungan.
Termasuk bukti bahwa Sriwijaya Air belum berhasil melakukan kerjasama dengan JAS Engineering atau MRO (maintenance repair overhaul) lain terkait dukungan line maintenance. Hal ini berarti Risk Index masih berada dalam zona merah 4A (tidak dapat diterima dalam situasi yang ada), yang dapat dianggap bahwa Sriwijaya Air kurang serius .(*/ari)