Syahbandar Diperintahkan Tingkatkan Pengawasan
Kamis, 01 Maret 2018, 11:31 WIBBisnisnews.id - Direktur KPLP, Capt. Jhonny R Silalahi mengatakan Syahbandar harus meningkatkan pengawasan agar peristiwa kecelakaan kapal dalam kegiatan bongkar muat barang berbahaya dapat dihindari.
"Untuk mencegah terulangnya peristiwa tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan Syahbandar membuat standar operasional prosedur bongkar muat
barang berbahaya ," kata Jhonny.
Syahbandar harus meningkatkan pengawasan pelaksanaan bongkar muat barang berbahaya dan memberikan sosialisasi terhadap perusahaan bongkar muat Barang Berbahaya secara berkala. Hal tersebut tertuang dalam Telegram Ditjen Perhubungan Laut No.20/II/DN-18 tanggal 27 Februari 2018 perihal Peningkatan Pengawasan Terhadap Kegiatan Bongkar Muat Barang Berbahaya di Kapal.
Dia juga memerintahkan jajarannya meningkatkan kompetensi dan pemahaman terhadap penanganan barang berbahaya sebagaiman tercantum dalam IMDG Code.
“Petugas KPLP perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan baik sebagai pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), petugas kesyahbandaran, petugas pengawas keselamatan pelayaran dan petugas patroli yang andal dan profesional, khususnya dalam melakukan penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan ataupun di atas kapal,” ujar Jhonny.
Penanganan barang berbahaya di pelabuhan ungkap Jhonny, dirasakan masih sangat lemah dikarenakan kurangnya pengetahuan dari Syahbandar dan pihak terkait lainnya/stakeholder dalam menerapkan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam IMDG Code.
“Pengetahuan tentang IMDG Code perlu dimiliki oleh Petugas KPLP termasuk para Syahbandar khususnya dalam hal yang berkaitan dengan persyaratan Pengemasan (Packaging), Penandaan (marking), Pelabelan (Labelling), dan juga Penempatan (stowage), bila terjadi permasalahan pada Pengemasan (Packaging), Penandaan (marking), Pelabelan (Labelling), dan juga Penempatan (stowage),” kata Jhonny.
Seorang pejabat PPNS, petugas kesyahbandaran, petugas pengawas keselamatan pelayaran dan petugas patroli dalam melakukan pengawasan harus memiliki kemampuan memahami aturan-aturan yang telah ditetapkan dan dipersyaratkan IMDG Code.(Adhitio)