Tanggapan Dirjen Hubud Soal Pencurian Bagasi Penumpang Pesawat
Selasa, 16 Januari 2018, 15:00 WIBBisnisnews.id - Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso menegaskan, operator penerbangan, terutama airline dan pengelola bandara selain mentaati seluruh aturan keselamatan juga aturan lain tentang pelayanan terbaik kepada penumpang.
Ada dua peraturan yang juga wajib dipatuhi ialah UU No. 8 /1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 89 / 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia.
Pernyataan Dirjen Perhubungan Udara ini menanggapi beberapa kejadian terkait pelayanan kepada penumpang pesawat yang terjadi baru-baru ini. Misalnya kejadian yang terjadi pada penerbangan dari Bandara Kualanamu, Deli Serdang menuju Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang tanggal 13 Januari 2018 di mana ada koper penumpang yang rusak. Juga kejadian di Bandara Labuan Bajo tanggal 14 Januari 2018 di mana ada penerbangan maskapai yang dibatalkan karena jam terbang pilot berakhir, maskapai harus presisi dalam mengatur sirkulasi tugas crew.
"Semua operator penerbangan harus memberikan pelayanan yang semaksimal dan terbaik kepada para penumpang. Jangan sampai membuat penumpang kecewa karena mereka sudah membayar mahal dan mereka berhak untuk mendapatkan pelayanan terbaik, “ujar Agus Santoso.
Namun, pelayanan tersebut tetap harus dalam koridor aturan yang berlaku dan tidak melanggar asas keselamatan dan keamanan penerbangan.
Operator penerbangan wajib memberikan informasi sebenar-benarnya kepada penumpang terkait kejadian tersebut. Operator penerbangan juga harus bertanggung jawab jika ternyata terbukti melakukan kesalahan. Dengan demikian akan dapat meminimalkan resiko dan tidak berlanjut menjadi kejadian negative yang lebih besar lagi .
Agar bisa memberikan pelayanan prima kepada penumpang, setiap operator penerbangan harus terus melakukan koreksi dan perbaikan internal perusahaan. Baik itu dari sisi SDM, sistem, SOP, dan yang lainnya.
“Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada operator penerbangan yang tidak memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai aturan yang berlaku. Saya ingin kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Agus Santoso lagi.
Di sisi lain, Agus juga menghimbau kepada para penumpang untuk mematuhi aturan penerbangan yang berlaku. Semua aturan penerbangan sudah dibuat secara internasional agar operasional penerbangan berlangsung secara selamat, aman, dan nyaman. Penumpang agar tidak segan-segan meminta bantuan dan melaporkan kepada petugas jika menghadapi masalah.
“Baik penumpang ataupun petugas operator penerbangan harus saling terbuka dan bekerja sama untuk menyelesaikan masalah sebaik-baiknya,“ tambah Agus.
Dalam bisnis jasa penerbangan, pelayanan prima sangatlah penting. Pelayanan yang maksimal akan menciptakan kepercayaan dan loyalitas penumpang. Pada akhirnya penumpang akan bertambah. Dan ini akan menumbuhkan bisnis penerbangan lebih baik lagi. (Syam S)