Tanjung Priok Masuk Daftar Hitam JWC, Kemenhub Protes Keras
Rabu, 07 Februari 2018, 12:32 WIBBisnisnews.id - Pelabuhan Tanjung Priok dijamin aman untuk kegiatan pelayaran sesuai standar keamanan pelayaran Internasional, menyusul terbitnya sertifikat Implementasi International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code dari US Coast Guard (USCG).
Di sisi lain, pelabuhan super sibuk di Indonesia itu justeru masih tercatat terdaftar sebagai pelabuhan beresiko perang (war risk) oleh lembaga internasional non pemerintah, Joint War Committee (JWC) di London yang terdiri dari wakil-wakil Lloyds of London Market dan International Underwriting Association (IUA)
Seperti diketahui, Tanjung Priok secara bertuturt-turut sejak 2004 dinyatakan lolos (comply) setelah melewati audit yang dilakukan USCG. Data Direktorat jenderal Perhubungan laut kementerian perhubungan menyebutkan, selama periode 2017 tercatat 348 pelabuhan comply terhadap regulasi International Maritime Organization (IMO) itu.
Regulasi terkait keselamatan itu sendiri diwajibkan, bukan hanya untuk pelabuhan tapi juga
kapal-kapal berbendera Indonesia. Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan laut kemenhub, Capt. Jhonny R Silalahi mengatakan, dengan adanya pengakuan IMO dan US Coast Guard (USCG) terhadap pelabuhan Tanjung Priok, tidak ada alasan bagi JWC mencantumkan Tanjung Priok sebagai pelabuhan war risk.
"Tahun 2017, USCG kembali memberikan penilaian baik untuk implementasi ISPS Code di Indonesia khususnya Pelabuhan Tanjung Priok yang artinya pelabuhan Tanjung Priok aman untuk kegiatan pelayaran," kata Jhonny, Rabu (7/2/2017) di Jakarta.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Capt. Jhonny R Silalahi mengatakan, sertifikat ISPS Code dari USCG akan diterapkan pada seluruh pelabuhan utama di Indonesia.
Lolosnya pelabuhan utama Tanjung Priok melewati audit USCG secara beturut-turut sejak 2004, menujukan konsistensi Ditjen Perhubungan Laut menerapkan standar keamanan sesuai ISPS Code.
Dijelaskan, sebagai anggota IMO Kategori C periode 2018-2019 pemerintah Indonesia telah mendapatkan apresiasi dari organisasi maritim dunia itu atas penerapan ISPS Code di Indonesia yang merupakan bagian dari konvensi Safety Of Life at Sea (SOLAS).
Daftar Hitam
Jhonny mengatakan Indonesia dimasukan oleh JWC ke dalam daftar war risk sejak tahun 2015, padahal hal ini bertolak belakang dengan hasil yang dikeluarkan oleh US Coast Guard setiap tahunnya yang menyatakan pelabuhan Tanjung Priok aman dari gangguan keamanan.
"Masuknya pelabuhan Tanjung Priok ke dalam daftar war risk sangat menciderai upaya pemerintah membangun kepercayaan dunia terhadap Indonesia khususnya dalam kegiatan perdagangan dan pelayaran di Indonesia. JWC memasukan Indonesia ke dalam daftar tersebut dikarenakan masih adanya kejadian perompakan atau potensi perang di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok yang selama ini tidak pernah ada," jelas Jhonny.
Masuknya Pelabuhan Tanjung Priok di war list tersebut mengakibatkan adanya biaya tambahan premi yang dibebankan pihak asuransi kepada kapal yang akan berkunjung ke Pelabuhan Tanjung Priok. Kondisi ini juga yang akan mengganjal Tanjung Priok menjadi pelabuhan yang kompetitif.
Jhonny mengaku sangat kecewa dengan sikap JWC, karena selama ini jajarannya di KPLP telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di pelabuhan baik dengan kepolisian maupun TNI AL untuk menelusuri kejadian perompakan atau potensi perang yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana yang menjadi pemicu masuknya Indonesia dalam war risk.
"Hasil koordinasi dengan Kepolisian dan TNI AL serta instansi lainnya di Pelabuhan Tanjung Priok menghasilkan fakta tidak ditemukan adanya laporan perompakan atau potensi perang yang masuk ke kami sehingga tidak beralasan jika JWC memasukan Indonesia ke dalam war list buatan mereka," tegas Capt. Jhonny.
Dalam situs www.lmalloyds.com/lma/jointwar tidak ditemukan daftar kejadian perompakan atau potensi perang yang tercatat agar bisa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Indonesia.
"Ini tentunya tidak fair untuk kami, memasukan Pelabuhan Tanjung Priok ke dalam war risk tetapi tidak disebutkan alasan dan dimana adanya kejadian perompakan atau potensi perang yang dapat terjadi," ucap Jhonny.
Atas dasar itu, Jhonny juga meminta kerjasamanya dari pemilik kapal untuk melaporkan ke Syahbandar atau aparat penegak hukum yang ada di Pelabuhan bila mengalami peristiwa perompakan.
"Kami perlu kerjasamanya dari pemilik kapal bila memang mengalami peristiwa perompakan yang menimpa kapalnya untuk segera melaporkan ke Syahbandar terdekat atau aparat penegak hukum agar kami bisa menindaklanjutinya. Sejauh ini, khususnya di tahun 2017 kami tidak menerima laporan kejadian perompakan di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok dari pemilik kapal atau awak kapal sehingga kamipun mempertanyakan mengapa JCW memasukan Indonesia ke dalam war list," kata Capt. Jhonny.
Dia juga menyinggung data perompakan yang diambil JWC berasal dari International Maritime Bureau (IMB) yang merupakan divisi khusus sebagai bagian dari International Chamber of Commerce (ICC) yang didirikan pada tahun 1981 di Kuala Lumpur Malaysia untuk melindungi integritas perdagangan international dari pembajakan.
"Data kejadian perompakan yang ada di situs IMB menunjukan perairan Indonesia semakin aman karena tercatat penurunan jumlah kasus perompakan di Indonesia pada tahun 2017 menjadi 22 kasus dibandingkan tahun 2016 sebanyak 37 kasus. Inilah bukti nyata upaya Indonesia dalam mengamankan perairannya dari upaya perompakan," kata Jhonny.
Menurutnya, semestinya JWC melihat upaya itu dan mempertimbangkan agar tidak memasukan Indonesia kedalam war list selanjutnya.
Untuk itu, Jhonny akan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya guna memastikan keamanan perairan dan pelabuhan Tanjung Priok aman seperti yang disampaikan USCG dalam laporannya di tahun 2017.
"Kami juga memberikan apresiasi kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok yang secara konsisten mengawasi penerapan standar ISPS Code di Pelabuhan Tanjung Priok. Begitu juga apresiasi diberikan kepada operator pelabuhan yang turut mendukung penerapan ISPS Code secara konsisten di Pelabuhan Tanjung Priok," kataJhonny.
Kementerian Perhubungan, lanjutya akan menyurati Kementerian Luar Negeri agar mengajukan nota protes ke JWC terkait klarifikasi penetapan status Pelabuhan Tanjung Priok yang dimasukan sebagai war risk area oleh JWC.
"Kami akan siapkan data dukungnya terlebih dahulu dilengkapi dengan bukti-bukti keberhasilan Indonesia menekan angka perompakan di perairan Indonesia sehingga tidak seharusnya Indonesia masuk ke dalam war listnya buatan JWC tersebut," tuturnya. (Syam S)