Tarif LCL Impor Segera Ditertibkan
Sabtu, 15 Oktober 2016, 13:18 WIBBisnisnews.id - Tarif layanan cargo impor berstatus less than container load(LCL) di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, adalah kesepakatan bersama atau b to b. Kalau ada yang keberatan dan merasa dirugikan atas tarif yang ada, diminta segera melapor ke Otoritas Pelabuhan (OP).
Kepala OP Tanjung Priok I Nyoman Gede Saputera, menyatakan, jangan sampai ada pungutan liar di cargo LCL. Selama tidak ada yang melapor, tindakan sulit dilakukan. Dan laporan itu harus dilengkapi dengan data-data lengkap.
Kata Nyoman, tindakan akan diambil berdasarkan laporan tersebut. Pelakunya akan dipanggil dahulu untuk dimintai keterangan. "Kalau pemilik barang merasa keberatan terhadap tarif LCL impor, saya sarankan segera melapor ke instansi kami. Kalau laporan itu dilengkapi data-data yang akurat, pasti kami tindak," jelas Nyoman, Sabtu (15/10/2016) di Jakarta.
Menurut Nyoman, biaya logistik di Priok harus ditekan sebab sangat berpengaruh pada roda perekonomian nasional dan daya beli konsumen atas komoditas di pasaran." Kalau ada yang menyimpang pasti ditindak, tapi harus ada laporan. Kalau tidak ada, kami kan tidak tahu, karena yang tahu ya mereka yang lapangan. Fokus kami adalah penekanan biaya logistik. Jadi kalau ada tarif layanan di pelabuhan yang tidak masuk akal, segera sampaikan ke kami," tuturnya.
Sekretaris DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan asosiasinya menerima pengaduan resmi dari pemilik barang di Priok yang keberatan dengan kutipan tarif kargo impor LCL.
Menurutnya, ada empat forwarder yang dianggap mengutip biaya LCL kargo impor dengan komponen tarif yang tidak ada dalam kesepakatan. "Kami akan selesaikan secara internal terlebih dahulu, kalau tidak bisa dimusyawarahkan akan kami minta OP Priok menyelesaikannya," jelasnya.
Berdasarkan data invoice biaya LCL kargo impor di Priok, pemilik barang masih dikutip komponen biaya tambahan seperti devaning atau pecah pos yang mencapai Rp2.130.000/cbm, biaya lain-lain Rp2.800.000/dokumen, serta administrasi delivery order (DO) Rp1.450.000.
Padahal, komponen biaya LCL cargo impor yang sudah disepakati antara asosiasi penyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan Priok pada 2010 untuk forwarder antara lain: CFS charges, DO charges, Agency charges, dan administrasi.