Tarif Ojol di Jabodetabek Disepakati Naik, Ini 8 Catatan Dari YLKI
Selasa, 10 Maret 2020, 15:05 WIB
BisnisNews.id -- Pemerintah cq. Kemenhub resmi mengummunkan kenaikan tarif ojek online (Ojol) untuk tarif batas bawah menjadi Rp2.250/ km dan tarif batah atas menjadi Rp6.750/ km. Besaran tarif ojol itu berlaku di zona 2, atau kawasan Jabodetabek. Dan hanya untuk kendaraan roda bukan yang lainnya.
"Kami menyiapkan aturan pengganti regulasi yang lama. Paling lama 16 Maret sudah dapat dijalankan oleh aplikator yang sudah ada sekarang ini. Setelah tanggal 16 Maret, saya akan melakukan evaluasi terhadap tarif,” kata Dirjen Hubdat Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan bahwa, kenaikan tarf ojol ini memang sudah layak dilakukan. Hal ini attas ddasar lau inflasi dan dinamika yang berkembang di masyarakat.
“Kenaikan tarif ojek online ini memang dari besaran yang disampaikan dari persentase kenaikan masih dalam koridor keterjangkauan ATP (Ability to Pay) konsumen dan di sisi lain kita mendorong WTP (Willingness to Pay) konsumen dari segi pelayanan,” kata Tulus dalam konferensi pers tersebut.
Terkait kenaikan taif ojok tersebut, Tulus menyatakan, sediktnya ada 8 catatan dari pihaknya terkait penyesuaian biaya jasa ojek online ini, yaitu:
1. Kebijakan kenaikan tarif ini jangan sampai dilakukan karena adanya demonstrasi dari pengemudia atau yang lainnya. Sebagai kebijakan publik tidak baik jika dilakukan akibat tekanan massa, kenaikan tarif harus berbasis kebutuhan.
2. Sepeda motor itu adalah moda transportasi yang tingkat _safety_ nya paling rendah, baik sebagai kendaraan pribadi apalagi sebagai kendaraan umum. Ini harus menjadi catatan keras untuk kita semua.
3. Dalam transportasi roda 2 khususnya ojek online yang utama adalah aspek _safety_ bagi pengguna dan pengemudi.
4. Selain _safety_, pelayanan pun harus diberikan semaksimal mungkin. Seperti dulu pada awal munculnya ojek online selalu ada masker dan penutup kepala, sekarang harap dikembalikan seperti semula.
5. Terkait manajerial, kalau ada tim efisiensi hubungan kontraktual antara pengemudi dan aplikator akan lebih baik, kurang adil jika dibebankan pada penumpang misalnya menyangkut besaran potongan atau dampak sosial dari ojek online termasuk _supply and demand_.
6. Pada titik tertentu ojek online akan kita posisikan sebagai transportasi pengumpan. Kalau angkutan massal sudah siap seperti MRT, LRT, BRT, maka ojek online akan menjadi pengumpan untuk kendaraan tersebut.
7. Dari sisi keselamatan, improvisasi dari aplikator terus kita dorong salah satunya kualitas kendaraan, juga kualitas pengemudinya.
8. Perlindungan dari sisi asuransi untuk menjamin pengemudi dan penumpang dengan asuransi, minimal Jasa Raharja.
Aplikator Ojol Mendukung
Shinto Nugroho selaku Chief Public Policy and Government Relations Gojek menyatakan mendukung kebijakan ini. “Pada prinsipnya kami senantiasa mematuhi pedoman biaya jasa yang diterapkan Pemerintah. Kami dari Gojek pun berusaha meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna."
"Kami juga telah melakukan bebrbagia hal untuk meningkatkan keamanan dengan _number masking_, dan _share your trip_,” jelas Shinto sembari menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menyediakan asuransi dan sudah bekerja sama dengan Jasa Raharja.
Sementara, Tri Sukma Annreiano, Head of Public Affairs Grab Indonesia menyampaikan bahwa Grab menghormati keputusan yang sudah ditetapkan pemerintah. “Kami akan berdaptasi dengan skema baru sesuai keputusan karena ini untuk tarif jabodetabek kami akan mengkomunikasikan pada pengemudi kami."
"Kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi kami dan juga baik untuk industri ojek online secara keselutuhan. Harapan kami kebijakan ini dapat dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha,” tegas Tri.(helmi)