Tarif Penyeberangan Segera Naik, Ini Skema Kemenhub
Sabtu, 08 Februari 2020, 08:23 WIBBisnisNews.id -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat), Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan, ke depan tarif penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilamanuk akan naik lagi secara bertahap. Dalam kurun waktu tiga tahun, tarif prnyeberangan akan mencapai angka kenaikan 28 persen.
Dikatakan Dirjen Budi, Ditjen Hubdat, Kemhub telah menyiapkan skema penyesuaian tarif penyeberangan antarprovinsi secara bertahap. Dengan begitu diharapkan tak berdampak pada kondisi sosial serta laju inflasi di Indonesia tetap terkendali.
"Tarif penyeberangan di lintasan Merak-Bakauheni disiapkan naik sebesar 10 persen terlebih dahulu. Ketapang-Gilimanuk naik 14 persen, sedangkan lintasan-lintasan lainnya langsung dinaikkan menjadi 28 persen," kata Dirjen Budi di Jakarta, Jumat (7/2/2020) siang.
Menurut Dirjen Budi, skema kenaikan tarif penyeberangan tahun 2020 itu menjadi jalan tengah yang bisa memfasilitasi operator angkutan penyeberangan maupun masyarakat.
"Ini Pak Menteri (Perhubungan) bijak sekali terkait industri penyeberangannya, keselamatan, dan masyarakat banyak sebagai konsumen. Jadi, ada petunjuk kenaikannya proprosional ada 10 persen, ada 14 persen, dan ada sesuai keinginan Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, Penyeberangan) 28 persen," jelas Dirjen Budi.
Pejabat Kemenhub itu menambahkan, skema tersebut belum final karena akan dibahas kembali bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Kendati demikian, dia menargetkan, sosialisasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan bisa dilakukan mulai pekan depan.(nda/helmi)