Tarif Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C Naik Rp 500
Kamis, 24 April 2025, 22:21 WIB
BISNISNEWS.id - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) akan melakukan penyesuaian tarif tol ruas Semarang Seksi A,B,C mulai Sabtu, 26 April 2025 pukul 00.00 WIB .
Penyesuaian tarif tol tersebut sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 399/KPTS/M/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C.
Penyesuaian tarif jalan tol dilakukan berdasarkan amanat Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi.
Penyesuaian tarif dihitung berdasarkan inflasi Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C dari periode September 2022 sampai dengan Desember 2024 atas kompensasi keterlambatan penyesuaian tarif serta perhitungan penyesuaian tarif reguler dua tahunan.
Besaran penyesuaian tarif dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C adalah sebagai berikut:
Golongan I : Rp6.000,- yang semula Rp5.500,-
Golongan II dan III : Rp8.500,- yang semula Rp8.500,-
Golongan IV dan V : Rp11.500,- yang semula Rp11.000,-
(Syam)